Kerja Sama Jadi Pengedar Sabu, Ayah dan Anak Ditangkap Polres Payakumbuh

Kerja Sama Jadi Pengedar Sabu, Ayah dan Anak Ditangkap Polres Payakumbuh

Pengedar sabu beserta barang bukti. (Foto: Polres Payakumbuh/sumbar.tribratanews.polri.go.id)

Langgam.id - Seorang ayah dan anak laki lakinya ditangkap Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Payakumbuh. Keduanya ditangkap di Kelurahan Tiakar, Kota Payakumbuh.

“Kedua pelaku merupakan ayah dan anak yang sama-sama ikut mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu," tutur Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan dalam keterangan tertulis bersama Kasat Narkoba Iptu Desneri.

Penangkapan ayah dan anak itu, bermula dari tertangkapnya AI (20) saat hendak mengantarkan narkoba. Dari tangannya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu yang dimasukan kedalam plastik bening dan dibungkus dengan kertas buku dan di-lakban warna hitam.

Dari pengakuan AI, terungkap bahwa yang menyuruhnya adalah ayah kandungnya sendiri berinisial A (43).  "Atas informasi tersebut, petugas kemudian menangkap tersangka. Penggeledahan disaksikan oleh ketua RT dan pemuka masyarakat setempat,” kata Paur Humas Iptu Aiga, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.

Kedua pelaku kemudian dibawa dan ditahan di kantor Polres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*/SS)

Baca Juga

Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan pemberantasan narkoba berinisial D (24).
Polres Pesisir Selatan Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga