Polres Payakumbuh Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu

Borgol untuk pengedar sabu di solok, pencurian

Ilustrasi - borgol. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id – Seorang ibu rumah tangga ditangkap karena jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Nagari Sikabu-Kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (14/4/2019).

Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan dan Humas IPTU Rika Susanto menyatakan, pelaku berinisial F yang tinggal di wilayah hukum Polres Payakumbuh tersebut ditangkap bersama barang bukti. Yakni, narkotika jenis sabu-sabu, plastik pembungkus sabu serta sendok sabu.

Kasubbag humas menuturkan, penangkapan berawal dari informasi yang didapat anggota opsnal Satnarkoba dari masyarakat. Info itu menyebutkan, seorang perempuan dewasa sering mengedarkan narkotika jenis saabu di TKP.

“Atas informasi itu dilakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dengan cara polisi berpura-pura sebagai pembeli,” katanya.

Dari hasil penangkapn itu, petugas berhasil menyita barang bukti yang didahului dengan melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT, ketua Pemuda dan pemuka mssyarakat setempat.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dan di kantor Polres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut. (*/SS)

Baca Juga

Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Kapolda Sumbar Ancam Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Tidak Ada Toleransi! 
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 184,71 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 184,71 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.
2 Tahun DPO, Pelaku Pencurian Ditangkap saat Berjualan di Pasar Payakumbuh