Langgam.id – Isu dugaan pemberian uang sebesar Rp10 juta dalam penanganan perkara narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Padang dibantah pihak keluarga. Mereka menyebut informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Polemik tersebut mencuat setelah salah satu media online memberitakan dugaan pemberian uang kepada oknum, terkait penanganan perkara yang melibatkan pria berinisial D dan rekannya, A.
Dalam pemberitaan itu, keluarga disebut mengklaim telah memberikan uang Rp10 juta. Uang itu dikaitkan dengan penghentian perkara narkoba, sementara perkara curanmor tetap diproses secara pidana umum.
Informasi yang dimuat sebelumnya juga menyebut seorang anggota keluarga berinisial R sempat mendatangi pihak kepolisian sekitar pukul 16.00 WIB untuk membicarakan persoalan yang dihadapi keluarganya. Namun, R membantah adanya pemberian uang tersebut.
Saat ditemui di kediamannya di kawasan Bungus Teluk Kabung, R mengatakan kedatangan keluarga ke kantor polisi berkaitan dengan pengambilan sepeda motor milik keluarga yang sebelumnya tertinggal.
“Kedatangan kami ke lokasi bukan untuk memberikan uang suap sebesar Rp10 juta, melainkan untuk mengambil sepeda motor milik keluarga yang tertinggal. Pemberitaan sebelumnya sangat menyudutkan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar R, Rabu (16/9/2026).
R menilai pemberitaan tersebut telah menimbulkan kesan keliru terhadap keluarganya. Ia menyatakan, pihak keluarga mempertimbangkan langkah hukum apabila media yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi atau memperbaiki pemberitaan.
“Jika media tidak meluruskan narasi ini, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pihak terkait atas tuduhan pencemaran nama baik serta penyebaran keterangan palsu,” katanya.
Polisi Bantah Ada Suap
Sementara itu, Kanit Tim Rajawali Polresta Padang, Hidayatul Akmal, membantah adanya pemberian uang Rp10 juta dalam proses penanganan perkara tersebut.
Ia menegaskan, tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan prosedur dan bukti permulaan yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
“Tidak ada suap Rp10 juta. Proses hukum berjalan murni berdasarkan bukti permulaan dan penyelidikan lebih lanjut yang melibatkan lintas tim,” tegasnya.
Hidayatul menjelaskan, penangkapan awal terhadap tiga orang dilakukan Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang setelah ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika. Namun, saat proses awal tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika secara fisik.
Perkara itu kemudian dikembangkan oleh kepolisian. Dari penyelidikan lebih lanjut, dua orang diduga berkaitan dengan jaringan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi.
Penanganan perkara curanmor selanjutnya dilanjutkan Tim Klewang Kriminal Polresta Padang. Saat ini, proses hukum perkara tersebut masih berjalan di bawah penanganan penyidik Satreskrim Polresta Padang.
Hidayatul menambahkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait sebuah rumah kos di kawasan Parak Laweh yang dinilai mencurigakan. Warga melaporkan suara musik dari kos tersebut masih terdengar cukup keras saat waktu salat Subuh.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Rajawali melakukan penggerebekan pada Sabtu dini hari, 12 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga orang berinisial D, A, dan R untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang kemudian dibawa ke Polresta Padang.
Dari hasil pemeriksaan, dua dari tiga orang yang diamankan diduga terkait kasus curanmor. Keduanya kemudian diserahkan kepada Satreskrim melalui Tim Klewang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, sepeda motor yang sempat diamankan telah diserahkan kembali kepada pihak keluarga salah satu pelaku setelah diketahui kendaraan tersebut merupakan milik keluarganya. (WAN)






