Ditangkap Tengah Malam, Pria di Tanah Datar Simpan 3 Paket Sabu

Diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DAY (40) ditangkap Tim Satuan Reserse

Ilustrasi penangkapan. [foto: canva.com]

Langgam.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial F (51), diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi mengatakan, informasi tersebut diterima personelnya sekitar pukul 00.05 WIB yang kemudian bergerak ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Setibanya di lokasi, kami menemukan pelaku berada di dalam rumah. Anggota kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua orang masyarakat,” ujar Wisnu, Kamis (27/8/2026).

Dari penggeledahan itu, kata Wisnu, pihaknya menemukan tiga paket sabu yang dikemas dalam plastik bening, terdiri dari dua paket berukuran besar dan satu paket kecil.

Tak hanya sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut. Di antaranya satu unit timbangan digital, plastik bening berklip, uang tunai Rp2,7 juta, satu buah sendok, alat bong yang masih tersambung dengan kaca pirek, pipet yang telah diruncingkan, satu buah kantong kain, serta satu unit telepon genggam.

“Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang Iptu Rahmad Deddy menambahkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat. Ia mengapresiasi masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” kata Rahmad.

Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rahmad mengungkapkan, pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan kerja kepolisian. Peran masyarakat, menurutnya, menjadi bagian penting dalam mengungkap peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tuturnya. (WAN)

Baca Juga

Bupati Tanah Datar Serahkan SK 44 Kepala Sekolah, Ini Pesannya
Bupati Tanah Datar Serahkan SK 44 Kepala Sekolah, Ini Pesannya
Korban Terjepit Dinyatakan Meninggal, Begini Kronologi Truk Ice Crem Masuk Jurang di Silaing Bawah
Korban Terjepit Dinyatakan Meninggal, Begini Kronologi Truk Ice Crem Masuk Jurang di Silaing Bawah
melakukan rotasi besar-besaran untuk jabatan kapolres di Sumatra Barat
Polda Sumbar Ungkap 3 Kasus Narkoba Selama Sebulan, Begini Modusnya
Polisi Akui Sulit Buru Bandar Narkoba di Sumbar, Klaim Jaringan Terputus
Polisi Akui Sulit Buru Bandar Narkoba di Sumbar, Klaim Jaringan Terputus
Polda Sumbar Musnahkan 126 Kg Ganja dan Sabu Milik 51 Tersangka
Polda Sumbar Musnahkan 126 Kg Ganja dan Sabu Milik 51 Tersangka
8 Personel Polresta Padang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
8 Personel Polresta Padang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba