Langgam.id – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Minangkabau (BIM), menggagalkan pengiriman diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,01 kilogram pada Kamis (27/8/2026) pagi.
Sabu tersebut ditemukan dalam koper berwarna pink saat menjalani pemeriksaan menggunakan mesin X-ray di area pemeriksaan bagasi BIM. Koper itu diketahui akan dibawa dalam penerbangan Lion Air JT 353 dengan tujuan Padang-Jakarta.
Kapolsek Kawasan BIM Ipda Wahid Mashadi mengatakan, penemuan bermula sekitar pukul 05.26 WIB. Saat itu, petugas Avsec sedang melakukan pemeriksaan bagasi melalui X-ray.
“Ditemukan satu unit koper warna pink yang berisi enam paket di dalam kantong plastik yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya, Jumat (28/8/2026).
Kata Wahid, petugas Avsec kemudian mengamankan koper tersebut dan berkoordinasi dengan petugas check-in Lion Air. Dari pengecekan data bagasi, koper tersebut diketahui milik penumpang bernama Mira Maulina.
Penumpang tersebut tercatat memiliki tujuan perjalanan Padang-Jakarta-Lombok. Petugas check-in selanjutnya memanggil Mira melalui pengeras suara untuk menghadap ke konter.
Namun, hingga beberapa kali dilakukan pemanggilan, penumpang itu tidak kunjung datang.
“Penumpang atas nama Mira Maulina tidak kunjung menghadap ke counter check-in Lion,” jelasnya.
Wahid menyebut, sekitar pukul 08.20 WIB, pihak Avsec BIM kemudian berkoordinasi dengan pihaknya dan petugas Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap isi koper tersebut.
Sekitar pukul 09.00 WIB, pemeriksaan dilakukan bersama Ditresnarkoba Polda Sumbar. Dari pemeriksaan, ditemukan enam paket yang dibungkus menggunakan kantong plastik. Total berat barang yang diduga sabu-sabu tersebut mencapai sekitar 1.010 gram atau 1,01 kilogram.
Enam paket itu masing-masing memiliki berat 195 gram, 205 gram, 145 gram, 145 gram, 155 gram dan 165 gram.
“Untuk pemilik koper, saat ini dalam penyelidikan karena yang bersangkutan melarikan diri keluar dari kawasan BIM,” jelasnya Wahid.
Kemudian sekitar pukul 09.54 WIB, petugas Bea Cukai BIM melakukan pemeriksaan menggunakan alat identifikasi narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu.
Barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pada pukul 10.45 WIB dilakukan serah terima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.010 gram dari Chief Airport Security kepada Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar,” ujarnya.
Sementara itu, identitas pemilik koper yang diduga membawa sabu tersebut diketahui bernama Mira Maulina. Data terkait keberadaan dan keterangan lainnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. (WAN)






