Langgam.id – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan, wacana perubahan nama Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menjadi Bandara Syekh Burhanuddin masih sebatas aspirasi dan perlu melalui kajian serta mekanisme yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara mengatakan, gagasan itu muncul setelah Bupati Padang Pariaman Jhon Kenedy Aziz menerima masukan dari masyarakat terkait nama bandara yang berada di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Kata Hendra, aspirasi itu kemudian dinilai perlu dikaji lebih lanjut sebelum diajukan kepada pihak yang memiliki kewenangan.
“Itu merupakan aspirasi dari masyarakat. Jadi karena beliau mendengar aspirasi tersebut, perlu dikaji penggantian nama BIM menjadi nama Bandara Syekh Burhanuddin,” ujarnya, Jumat (25/9/2026).
Hendra menjelaskan, Syekh Burhanuddin merupakan salah satu ulama yang memiliki peran dalam perkembangan Islam di Minangkabau. Karena itu, penggunaan nama tersebut dinilai dapat menjadi simbol penguatan nilai keagamaan di tengah masyarakat.
“Di tengah maraknya krisis moral saat ini kita naikkan Syekh Burhanuddin, penguat keislaman,” tuturnya.
Namun, Hendra menegaskan, perubahan nama bandara bukan kewenangan Pemkab Padang Pariaman. Menurutnya, wacana tersebut perlu dibicarakan bersama Pemerintah Provinsi Sumbat sebelum diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Namun karena ini bukan merupakan ranah kabupaten melainkan provinsi, prinsipnya jika ini jadi atensi bagi pemerintah provinsi dipersilakan. Kalau perlu kajian dan sebagainya tentunya difasilitasi oleh pemerintah provinsi nanti,” jelasnya.
Hingga Jumat (25/9/2026), Pemkab Padang Pariaman juga belum menyurati Pemerintah Provinsi Sumbar terkait rencana perubahan nama BIM.
Hendra menambahkan, dinamika pro dan kontra terhadap wacana tersebut merupakan hal yang mungkin terjadi. Karena itu, keputusan tidak bisa diambil secara sepihak.
“Untuk itu perlu dikaji. Kalau kita sepakat dengan pengkajian itu, dengan adanya perubahan tentunya bersama-sama kita bersepakat,” katanya.
Namun, jika nantinya nama Bandara Internasional Minangkabau tetap menjadi ketetapan, Hendra memastikan Pemkab Padang Pariaman akan mengikuti keputusan pemerintah yang memiliki kewenangan.
“Ketika nama BIM menjadi ketetapan, tentunya kita akan patuh dan sejalan dengan pemerintah provinsi. Bapak bupati juga mengatakan penukaran nama bandara tersebut bukan kewenangan kita di kabupaten, namun wewenang provinsi dan kita tidak bisa memaksakan,” pungkasnya. (WAN)





