Langgam.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dengan menangkap seorang pria berinisial MI (25). Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita 125,78 gram ganja kering yang terdiri dari enam paket dan satu paket sisa pakai.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Dedi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (04/08/2026) sekitar pukul 13.10 WIB. Pelaku berada di sebuah rumah di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Dedi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku diduga memiliki dan menyimpan ganja kering. Menindaklanjuti laporan itu, personel melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat dan warga setempat, petugas menemukan enam paket ganja kering dengan berbagai ukuran serta satu paket ganja sisa pakai dengan berat Kurang lebih 125,78 gram,” katanya.
Selain ganja, polisi juga menyita dua bungkus kertas papir merek ROYO dan RAW, plastik pembungkus, gunting, uang tunai Rp100 ribu, telepon genggam, serta dua tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Dedi mengungkapkan, pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan pemeriksaan awal, ganja itu diperoleh melalui sistem lempar ambil, sehingga pelaku mengaku tidak mengetahui identitas penjualnya.
“Pengakuan pelaku, barang diperoleh melalui sistem lempar-ambil. Lokasi pengambilan berada di kawasan Silaing. Pelaku mengaku tidak mengenal pemasoknya,” ujarnya.
Meski demikian, polisi menduga pasokan ganja berasal dari wilayah perbatasan Sumatra Barat dengan Sumatra Utara, tepatnya Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dugaan tersebut masih didalami penyidik.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MI bukan merupakan residivis kasus narkotika.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






