Langgam.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan pengiriman 44 kilogram ganja di Kabupaten Pasaman, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kepala BNNP Sumbar Toton Rasyid mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga menganai rencana pengiriman ganja melalui jaringan lintas Sumatra.
“Badan Intelijen BNNP Sumbar segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu,” kata Toton dikutip Rabu (9/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, BNNP Sumbar langsung melakukan operasi penangkapan di Lubuk Sikaping, petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Calya. Penghentian terjadi di depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman .
Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan dua pria berinisial MR dan AAZ. Keduanya diduga berperan sebagai kurir dalam pengiriman ganja tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan keduanya. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan empat karung berisi puluhan paket ganja di bagasi belakang mobil.
Satu karung plastik merek Cakra Kembar ditemukan berisi delapan paket ganja. Kemudian, satu karung plastik merek Beras Putih Super berisi 12 paket ganja.
Petugas juga menemukan satu karung plastik berwarna biru berisi tujuh paket ganja. Satu karung plastik berwarna biru lainnya berisi 10 paket ganja.
Selain itu, terdapat dua paket ganja kering yang dibungkus menggunakan kantong plastik hitam.
“Total berat bersih seluruh ganja yang diamankan mencapai 44.084,46 gram,” ungkapnya.
Selain ganja, petugas mengamankan satu unit Toyota Calya warna merah, sejumlah telepon seluler, dan uang tunai.
Setelah mengamankan MR dan AAZ, petugas melakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi awal. Pengembangan tersebut dilakukan ke wilayah Kuranji, Kota Padang.
Dalam pengembangan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial TRAR. Pelaku diduga berperan sebagai pengendali kurir sekaligus pemilik barang.
“Hasil penangkapan kami mengamankan tiga orang dalam kasus peredaran narkotika di Sumbar,” katanya.
Ketiganya kemudian menjalani proses hukum untuk pendalaman lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Toton mengungkapkan, para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan pemberantasan peredaran gelap narkotika membutuhkan keterlibatan masyarakat.
“Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci penting pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika,” tuturnya. (WAN)






