Langgam.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar), memusnahkan 73.387,96 gram atau sekitar 73,3 kilogram ganja hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkotika di Sumbar.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Krematorium Bukit Gado-Gado, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Kamis (24/9/2026).
Kepala BNNP Sumbar Toton Rasyid mengatakan, ganja yang dimusnahkan berasal dari dua pengungkapan, yakni kasus di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, dan kasus pengiriman ganja yang digagalkan di Padang Panjang.
Kasus pertama diungkap pada 6 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, BNNP Sumbar menghentikan mobil Toyota Calya merah dengan nomor polisi BA 1875 OM di depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di bagian bagasi belakang mobil.
Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai karung dan kantong plastik. Total berat bersih ganja yang diamankan mencapai 44.084,46 gram.
“Dalam kasus ini total berat bersih barang bukti yang diamankan adalah 44.084,46 gram,” ujar Toton, Kamis (24/9/2026).
Dari pemeriksaan terhadap dua tersangka berinisial MR dan AAZ, BNNP Sumbar kemudian mengembangkan kasus tersebut ke kawasan Kuranji, Kota Padang.
Dalam pengembangan itu, BNNP Sumbar mengamankan seorang pria berinisial TRAR yang diduga berperan sebagai pengendali kurir sekaligus pemilik ganja.
Sementara itu, kasus kedua berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman ganja lintas Sumatera Utara-Sumatera Barat.
Petugas kemudian menggagalkan pengiriman tersebut pada 15 September 2026 sekitar pukul 04.50 WIB di Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam.
Saat hendak dihentikan, kendaraan yang menjadi target operasi justru mencoba melarikan diri dengan menabrakkan mobil ke kendaraan petugas BNNP Sumbar yang melakukan blokade. Akibatnya, mobil petugas mengalami kerusakan cukup parah.
BNNP Sumbar akhirnya mengamankan seorang pria berinisial SW yang berada di dalam Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi T 1613 MP.
Dari penggeledahan, petugas menemukan satu karung besar berwarna biru di bangku baris kedua. Di dalamnya terdapat 20 paket besar ganja kering.
Selain itu, ditemukan 10 paket besar ganja kering lainnya di bangku baris ketiga. Seluruh paket dibungkus menggunakan lakban warna cokelat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SW mengaku hendak mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Padang Panjang.
BNNP Sumbar kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pria berinisial A di dalam mobil Kijang Super KF 70 Short warna biru dengan nomor polisi BA 1967 CA di SPBU Ganting, Padang Panjang.
Dari pemeriksaan awal, A mengaku diperintah Solihin yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bukittinggi untuk menerima 30 paket ganja tersebut.
Solihin diketahui merupakan orang yang ditangkap BNNP Sumbar pada 2025 dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja kering.
Dalam kasus Padang Panjang, 20 paket ganja yang disimpan dalam karung biru memiliki berat bersih 19.494,69 gram. Sementara 10 paket lainnya yang ditemukan di bangku baris ketiga memiliki berat bersih 10.358,63 gram.
“Sehingga total barang bukti yang diamankan 29.853,32 gram,” kata Toton.
Dari dua kasus tersebut, BNNP Sumbar kemudian memusnahkan 43.654,64 gram ganja dari kasus Lubuk Sikaping dan 29.733,32 gram dari kasus Padang Panjang.
Total ganja yang dimusnahkan mencapai 73.387,96 gram atau sekitar 73,3 kilogram.
Toton mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen BNNP Sumbar dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan keseriusan dan kolaborasi berbagai pihak.
“Kita harus berkomitmen untuk serius dan berkolaborasi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Ranah Minang yang kita cintai ini,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus hingga proses pemusnahan barang bukti tersebut. (WAN)






