Pengedar Ganja Modus Lempar-Ambil Diringkus di Tanah Datar, Polisi Sita 82 Paket 

Pengedar Ganja Modus Lempar-Ambil Diringkus di Tanah Datar, Polisi Sita 82 Paket 

Pengedar ganja berinisial TH beserta barang bukti 82 paket ganja. (Foto: Polres Padang Panjang)

Langgam.id – Seorang pengedar ganja berinisial TH (39) diringkus kepolisian di Jorong Koto, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (5/8/2026). Modus pelaku mengedarkan narkoba dengan sistem lempar-ambil.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang Iptu Rahmad Deddy mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi itu menyebutkan pelaku diduga menyimpan dan mengedarkan ganja di rumahnya.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” kata Rahmad kepada Langgam.id, Kamis (6/8/2026).

Rahmad menyebutkan, pelaku memesan narkoba melalui aplikasi WhatsApp, setelah mendapatkan nomor penjual dari kerabatnya di Solok.

Pelaku kemudian diarahkan mengambil paket ganja di kawasan Koto Laweh, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung dengan pemasok.

“Masih menggunakan sistem lempar-ambil. Pelaku mengambil paketnya di Koto Laweh, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya. 

Ia menjelaskan pelaku membeli sekitar satu kilogram ganja dengan harga sekitar Rp2 juta. Barang tersebut kemudian dibagi menjadi 82 paket kecil untuk diedarkan.

Kata Rahmad, setiap paket rencananya dijual seharga Rp50 ribu. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok ganja kepada pelaku.

“Pelaku ini sudah menjalani perannya selama satu tahun setengah, jauh berbeda dengan pelaku sebelumnya yang ditangkap di Koto Baru,” ungkapnya. 

Selain menemukan 82 paket ganja kering siap edar, barang bukti lainnya berupa plastik klip, dua lembar kertas papir, telepon genggam, uang tunai Rp132 ribu yang diduga hasil penjualan, satu sachet madu, satu helai celana, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor turut disita. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rahmad menegaskan, pihaknya akan terus memburu jaringan pelaku sebagai pemasok ganja. 

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini, untuk mengungkap jaringan di atasnya. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (WAN)

Baca Juga

Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
10 Orang Meninggal di Jalan Padang Panjang Kurun Waktu 7 Bulan Terakhir
10 Orang Meninggal di Jalan Padang Panjang Kurun Waktu 7 Bulan Terakhir
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pengedar 21 Paket Ganja di Agam
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pengedar 21 Paket Ganja di Agam
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
68 Foto Bencana Dipamerkan di Istana Pagaruyung, Wabup Tanah Datar Serukan Kesadaran Merawat Alam
68 Foto Bencana Dipamerkan di Istana Pagaruyung, Wabup Tanah Datar Serukan Kesadaran Merawat Alam
Sosok mayat perempuan ditemukan di aliran sungai di Nagari Barung Barung Balantai, Kacamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan,
Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Danau Singkarak