Barang Bukti Ganja Dimusnahkan di Polres Payakumbuh

Barang Bukti Ganja Dimusnahkan di Polres Payakumbuh

Pemusnahan barang bukti ganja di Polres Payakumbuh. (Foto: Polres Payakumbuh)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh memusnahkan ganja kering yang merupakan barang bukti kasus narkoba. Ganja dengan berat 7.245,03 gram tersebut dibakar di Mapolres Payakumbuh, Kamis (3/10/2019).

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan memimpin proses pemusnahan barang bukti. Kegiatan itu dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Negeri, Kasi Pidum Kejari Payakumbuh, Sekdako Payakumbuh Rida Ananda, Kepala BNNK Kota Payakumbuh AKBP Sarminal, Waka Polres dan pejabat utama Polres.

Pemusnahan barang bukti tersebut, berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nomor : B-1804/L.3.12/Enz.1/09/2019 tanggal 12 September 2019. Surat itu tentang barang sitaan dari tersangka Elfin Sonata dan Windi Rahman.

“Pemusnahan ganja ini merupakan barang bukti yang disita pada hari Jum’at tanggal 06 September 2019 pukul 01.00 Wib. Bertempat di Jorong Parumpuang Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kec. Payakumbuh Kabupaten 50 Kota”, ujar Kapolres sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.

Kapolres mengatakan akan serius memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

“Kita tindak tegas, kami tidak ingin masyarakat (Payakumbuh) menjadi korban narkoba”, tegasnya.

Mantan Kapolres Solok Kota ini mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bersatu padu dan mendukung Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran narkotika.

“Mohon dukungannya dari masyarakat, sekecil apapun informasinya sangat membantu kami. Jangan takut memberitahukannya, yang melaporkan akan kami lindungi," tuturnya. (*/SS)

Baca Juga

Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Dua pelaku pencurian yang pada medio Maret 2024 lalu berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul
Kupak Rumah Warga, Dua Pria Diringkus Polres Payakumbuh
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi
Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024
Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan narkotika jenis ganja kering melalui jasa ekspedisi pada
Modus Kirim Keripik Balado, Polres Payakumbuh Gagalkan Pengiriman Ganja ke Bandung
Seorang warga Kota Pekanbaru, Wir (48), kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus tindak pidanan pencurian yang
Polres Payakumbuh Tangkap Residivis Spesialis Kupak Rumah