Barang Bukti Ganja Dimusnahkan di Polres Payakumbuh

Barang Bukti Ganja Dimusnahkan di Polres Payakumbuh

Pemusnahan barang bukti ganja di Polres Payakumbuh. (Foto: Polres Payakumbuh)

Langgam.id – Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh memusnahkan ganja kering yang merupakan barang bukti kasus narkoba. Ganja dengan berat 7.245,03 gram tersebut dibakar di Mapolres Payakumbuh, Kamis (3/10/2019).

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan memimpin proses pemusnahan barang bukti. Kegiatan itu dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Negeri, Kasi Pidum Kejari Payakumbuh, Sekdako Payakumbuh Rida Ananda, Kepala BNNK Kota Payakumbuh AKBP Sarminal, Waka Polres dan pejabat utama Polres.

Pemusnahan barang bukti tersebut, berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nomor : B-1804/L.3.12/Enz.1/09/2019 tanggal 12 September 2019. Surat itu tentang barang sitaan dari tersangka Elfin Sonata dan Windi Rahman.

“Pemusnahan ganja ini merupakan barang bukti yang disita pada hari Jum’at tanggal 06 September 2019 pukul 01.00 Wib. Bertempat di Jorong Parumpuang Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kec. Payakumbuh Kabupaten 50 Kota”, ujar Kapolres sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.

Kapolres mengatakan akan serius memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

“Kita tindak tegas, kami tidak ingin masyarakat (Payakumbuh) menjadi korban narkoba”, tegasnya.

Mantan Kapolres Solok Kota ini mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bersatu padu dan mendukung Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran narkotika.

“Mohon dukungannya dari masyarakat, sekecil apapun informasinya sangat membantu kami. Jangan takut memberitahukannya, yang melaporkan akan kami lindungi,” tuturnya. (*/SS)

Baca Juga

Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Kapolda Sumbar Ancam Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Tidak Ada Toleransi! 
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 184,71 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 184,71 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.
2 Tahun DPO, Pelaku Pencurian Ditangkap saat Berjualan di Pasar Payakumbuh