Barang Bukti Ganja Dimusnahkan di Polres Payakumbuh

Barang Bukti Ganja Dimusnahkan di Polres Payakumbuh

Pemusnahan barang bukti ganja di Polres Payakumbuh. (Foto: Polres Payakumbuh)

Langgam.id – Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh memusnahkan ganja kering yang merupakan barang bukti kasus narkoba. Ganja dengan berat 7.245,03 gram tersebut dibakar di Mapolres Payakumbuh, Kamis (3/10/2019).

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan memimpin proses pemusnahan barang bukti. Kegiatan itu dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Negeri, Kasi Pidum Kejari Payakumbuh, Sekdako Payakumbuh Rida Ananda, Kepala BNNK Kota Payakumbuh AKBP Sarminal, Waka Polres dan pejabat utama Polres.

Pemusnahan barang bukti tersebut, berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nomor : B-1804/L.3.12/Enz.1/09/2019 tanggal 12 September 2019. Surat itu tentang barang sitaan dari tersangka Elfin Sonata dan Windi Rahman.

“Pemusnahan ganja ini merupakan barang bukti yang disita pada hari Jum’at tanggal 06 September 2019 pukul 01.00 Wib. Bertempat di Jorong Parumpuang Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kec. Payakumbuh Kabupaten 50 Kota”, ujar Kapolres sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.

Kapolres mengatakan akan serius memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

“Kita tindak tegas, kami tidak ingin masyarakat (Payakumbuh) menjadi korban narkoba”, tegasnya.

Mantan Kapolres Solok Kota ini mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bersatu padu dan mendukung Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran narkotika.

“Mohon dukungannya dari masyarakat, sekecil apapun informasinya sangat membantu kami. Jangan takut memberitahukannya, yang melaporkan akan kami lindungi,” tuturnya. (*/SS)

Baca Juga

Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 10 Pengunjung Positif Narkoba
Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 10 Pengunjung Positif Narkoba
Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria di Sawahlunto Ditangkap Polisi
Residivis Kasus Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita 8 Paket Sabu
Beredar Isu Suap Rp10 Juta di Satresnarkoba Polresta Padang, Dibantah Keluarga
Beredar Isu Suap Rp10 Juta di Satresnarkoba Polresta Padang, Dibantah Keluarga
BPS Sumbar mencatat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Sumatra Barat melalui pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau (BIM)
1 Kg Sabu Ditemukan dalam Koper Pink di BIM, Pemilik Kabur
Diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DAY (40) ditangkap Tim Satuan Reserse
Ditangkap Tengah Malam, Pria di Tanah Datar Simpan 3 Paket Sabu
Mapolda Sumbar
Polda Sumbar Ungkap 3 Kasus Narkoba Selama Sebulan, Begini Modusnya