Langgam.id- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Barat, memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 184,71 gram dan 100 butir ekstasi di Mapolda Sumbar, Jumat (26/6/2026).
Pemusnahan dilakukan, sebagai bagian dari proses hukum terhadap barang bukti yang telah disita, dalam pengungkapan dua kasus narkotika.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh unsur kejaksaan, bea cukai serta penasihat hukum.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.
“Barang bukti yang sudah diamankan harus diproses sesuai aturan dan dimusnahkan. Ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat,” katanya.
Wedy menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari dua perkara. Kasus pertama diungkap pada 7 April 2026 di kawasan Jorong Duo Koto, Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam. Dalam kasus itu polisi mengamankan satu tersangka C dengan barang bukti sabu dan 100 butir ekstasi.
Sementara kasus kedua, diungkap pada 13 April 2026 di sebuah penginapan di Jorong Parak Juar, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Dari lokasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka (K) dengan barang bukti sabu.
Menurut Wedy, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan, dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Ia menegaskan Polda Sumbar akan terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Barat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama memberantas narkotika,” katanya. (fix)






