Langgam.id – Sejumlah perwira menengah (Pamen) Polda Sumatra Barat (Sumbar) dimutasi. Hal ini tertuang dalam surat telegram nomor: ST/1584/VII/KEP./2026 yang ditandatangani oleh Kapolri atas nama As SDM Polri Irjen Anwar tertanggal 30 Juli 2026.
Beberapa nama yang dimutasi yakni Kombes Pol Djoko Ananto jabatan Auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasda Polda Sumbar yang diangkat jabatan baru sebagai Kabid TIK Polda Sulut.
Posisi yang ditinggalkan Djoko diisi AKBP Novianto Taryono Putranto. Sebelumnya, Novianto menjabat Kabagbinkar RO SDM Polda Sumbar.
Kemudian ada nama AKBP Faisol Amir yang merupakan Kapolres Padang Pariaman dimutasi sebagai pamen SSDM Polri.
Pengganti Faisol sebagai Kapolres Padang Pariaman adalah AKBP Riyana Purwasari. Sebelumnya, Riyana menjabat Kasubdit Audit Ditpamovit Polda Sumbar.
Lalu, juga ada AKBP F terduga pelaku pelecehan seksual seorang Polwan. Ia dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
AKBP F sempat batal dilantik sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumbar pada Selasa (28/7/2026). Namun pelantikan tersebut batal, karena kasus yang menjeratnya sedang ditangani Propam.
Kabid Dokkes Polda Sumbar kini dijabat oleh Kombes Pol dr Harry Kurniawan sebagai. Ia sebelumnya menjabat Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda Kaltara.
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP F itu terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerjanya. Korban merupakan bawahan terduga pelaku di Biddokkes Polda Sumbar.
Peristiwa bermula ketika korban sedang melakukan panggilan video dengan suaminya. Korban kemudian dipanggil ke ruangan atasannya dengan alasan membahas pekerjaan sekaligus akan menerima bantuan dana perjalanan ke Malaysia, sebagaimana beberapa rekan kerja lainnya.
Merasa ada kejanggalan, suami korban meminta agar sambungan video call tetap aktif. Di dalam ruangan tersebut, korban diduga dipaksa menutup mata sebelum mengalami tindakan kekerasan seksual. Korban disebut berulang kali menolak sambil mengatakan,
“Jangan Pak, jangan Pak.” Setelah kejadian itu, terduga pelaku diduga meminta maaf, meminta korban merahasiakan peristiwa tersebut, serta memaksa korban mengambil sebuah amplop yang telah disiapkan di atas meja.
Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026. Selanjutnya, laporan dugaan tindak pidana disampaikan ke SPKT Polda Sumbar pada 16 April 2026.
Namun, penyelidikan pidana tersebut dihentikan dengan kesimpulan bahwa peristiwa itu bukan merupakan tindak pidana. Lalu, kuasa hukum melayangkan surat keberatan.
Akhirnya, Polda Sumbar melakukan gelar perkara khusus pada Jumat (31/7/2026). Dalam gelar perkara khusus tersebut, kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang turut hadir. Kepada penyidik, mereka menyampaikan sejumlah keberatan terhadap hasil penyelidikan sebelumnya. (WAN)





