Langgam.id – Aksi damai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang di depan Gedung Polda Sumbar, Selasa (29/9/2026), berakhir dengan penyampaian lima tuntutan terkait penanganan kasus kekerasan seksual di Sumatera Barat.
Tuntutan tersebut disampaikan Annisa Hamda dari LBH Padang. Ia mengatakan, salah satu tuntutan mereka adalah meminta Polda Sumbar menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam setiap penanganan kasus kekerasan seksual.
“UU TPKS harus diterapkan dalam setiap penanganan kasus kekerasan seksual di Sumatera Barat. Dan harus berlaku untuk semua,” kata Annisa.
Kedua, LBH Padang meminta seluruh kasus kekerasan seksual diusut hingga tuntas. Mereka juga meminta pelaku diproses secara hukum, baik dalam kasus yang terjadi di lingkungan Polda Sumbar maupun di luar institusi kepolisian.
Ketiga, LBH Padang meminta penghentian intimidasi dan kriminalisasi terhadap korban kekerasan seksual.
“Yang seharusnya dihukum itu pelaku, bukan korban,” ujar Annisa.
Keempat, LBH Padang menuntut evaluasi terhadap internal Kepolisian Sumatera Barat. Evaluasi tersebut, kata Annisa, diperlukan untuk memastikan tidak ada anggota kepolisian yang melakukan kekerasan seksual.
Terakhir, LBH Padang meminta kepolisian menjalankan tanggung jawab dalam pemulihan, penanganan, dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
“Kami meminta Polda Sumbar menjalankan tuntutan ini demi keadilan dan kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual di Sumatera Barat,” katanya.
Setelah menyampaikan tuntutan, aksi damai LBH Padang di depan Gedung Polda Sumbar berakhir sekitar pukul 17.50 WIB. Massa kemudian mengemaskan atribut dan membersihkan lokasi yang digunakan untuk berorasi. (WAN)






