Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti proses penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Polwan di Polda Sumatra Barat (Sumbar).
LBH Padang, selaku kuasa hukum korban, menyebut masih terdapat sejumlah tahapan dalam penanganan perkara yang belum mendapat kepastian, salah satunya pemeriksaan psikologis terhadap korban.
Annisa dari LBH Padang mengatakan, pemeriksaan psikologis terhadap korban hingga kini belum dilakukan meski pihaknya telah menyampaikan permintaan tersebut kepada penyidik.
“Pemeriksaan psikologis terhadap korban sampai saat ini belum dilakukan, padahal sudah kami minta kepada penyidik,” kata Annisa, Senin (28/9/2026).
Selain pemeriksaan psikologis, Annisa juga mempertanyakan kepastian proses etik terhadap terlapor. Menurutnya, Bidang Propam Polda Sumbar sebelumnya telah meminta pendapat hukum terkait perkara tersebut.
Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum memperoleh informasi lanjutan mengenai proses etik yang dimaksud.
Ia juga menyebut telah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik. Selain itu, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk mendukung penanganan perkara.
“Kami juga sudah meminta SP2HP dan menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik, tetapi sampai sekarang belum mendapat perkembangan yang jelas,” ujarnya.
Annisa menambahkan dalam perjalanan penanganannya, perkara tersebut sempat dinilai bukan merupakan tindak pidana. Namun, proses kembali dilanjutkan setelah dilakukan gelar perkara.
Dalam proses lanjutan tersebut, korban dan sejumlah saksi kembali dimintai keterangan oleh penyidik.
Ia berharap penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Mereka juga meminta adanya kepastian mengenai tahapan hukum yang sedang dijalani.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan profesional, objektif, dan transparan. Korban juga membutuhkan kepastian mengenai tahapan perkara yang sedang berjalan,” ujarnya. (WAN)






