Langgam.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang terduga pelaku pengedar ganja lintas provinsi di Nagari Padang Hijau, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Rabu (29/7/2026).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MAH (21) dan RWM (20), warga Kota Payakumbuh.
Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi mengatakan, selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita satu karung goni berisi 21 paket besar ganja dan satu paket kecil ganja.
“Empat barang bukti lain berupa satu unit mobil Toyota Yaris merah, serta tiga telepon genggam juga turut diamankan,” katanya, Kamis (30/7/2026).
Wedy menyebutkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus peredaran ganja, yang sebelumnya telah diungkap jajarannya.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam membaca pergerakan jaringan narkotika lintas provinsi. Kami berkomitmen memutus rantai pasok hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Ia mengungkapan, jaringan tersebut diduga memasok ganja dari Panyabungan, Sumatra Utara, ke wilayah Sumbar.
Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Sumatra Barat.
“Sampai saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tuturnya. (WAN)






