Fakta-fakta Kasus Korupsi Dana Pokir Pimpinan DPRD Padang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Ilustrasi uang. (pixabay)

Langgam.id – Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana. Hal ini setelah status kasus tersebut resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus yang disinyalir negara mengalami kerugian ratusan juta itu mencuat berawal dari laporan masyarakat ke Polresta Padang. Berikut fakta-fakta dalam kasus ini yang dirangkum langgam.id

1. Dana Pokir Diperuntukkan untuk Bansos Covid-19

Polisi mengungkap dugaan penyelewengan dana pokir ini diperuntukkan untuk bantuan sosial (bansos) covid-19 ke masyarakat. Dana pokir ini dititipkan kepada Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana.

Namun dari laporan masyarakat, dana pokir yang diberikan tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Begitupun terkait dalam hal jumlah nominal pemberian bansos.

Baca  juga: Dugaan Penyelewengan Dana Pokir Wakil Ketua DPRD Padang Terkait Bansos Covid-19

“Dana pokir tersebut anggaran tahun 2020. Diduga, dalam temuan ini negara mengalami kerugian hingga ratusan juta,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir diwawancarai beberapa waktu lalu.

2. Ilham Maulana Sempat Mangkir Dipanggil Polisi

Laporan masyarakat terkait kasus ini diketahui masuk sejak April 2021. Pasca laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memanggil Ilham Maulana untuk dimintai keterangan.

Hanya saja, beberapa kali Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat ini tak memenuhi panggilan polisi. Pertama, pemanggilan dilakukan pada 11 Juni 2021, namun tidak hadir lantaran diinformasikan sedang sakit.

Pihak kepolisian kembali mengirimkan surat pemanggilan ulang dan dijadwalkan pemeriksaan pada 14 Juni 2021. Namun lagi-lagi Ilham Maulana tak dapat hadir.

Ilham Maulana mengirimkan surat pengajuan pengunduran jadwal ulang. Ia beralasan ikut pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.

“Jadi yang bersangkutan tidak datang sudah ngirim surat. Dia beralasan ada kunjungan kerja ke Jogjakarta,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Akhirnya, pada 18 Juni 2021, Ilham Maulana memenuhi panggilan polisi. Ia diperiksa di Polresta Padang. Setelah itu, dilakukan gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).

Halaman:

Baca Juga

Listrik Mulai Menyala di Sebagian Kota Padang
Listrik Mulai Menyala di Sebagian Kota Padang
Bekas luka di tubuh bayi malang dianiaya ayah kandung di Padang. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Cerita Tetangga Ambil Paksa Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung di Padang: Saya Menangis, Jejak Luka Banyak
RS Bhayangkara Padang Ungkap Kondisi Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung: Infeksi Luas, Tubuh Penuh Gigitan 
RS Bhayangkara Padang Ungkap Kondisi Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung: Infeksi Luas, Tubuh Penuh Gigitan 
Penampakan RD, pelaku penganiayaan anak kandung sendiri. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Penampakan Ayah Kandung di Padang yang Aniaya Bayinya, Digiring ke Sel Tahanan 
Pemberian nama merupakan salah satu hal yang penting yang dilakukan oleh orang tua kepada buah hatinya yang baru lahir. Apalagi nama ini juga berkaitan dengan dokumen kependudukan.
Kasus Kekerasan Bayi 2 Tahun di Padang, Polisi Sebut Dipicu Faktor Ekonomi dan Alkohol
Bekas luka di tubuh bayi malang dianiaya ayah kandung di Padang. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Bayi 2 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung Selama 1 Bulan, dari Sundutan Rokok hingga Gigitan