Fakta-fakta Kasus Korupsi Dana Pokir Pimpinan DPRD Padang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Ilustrasi uang. (pixabay)

Langgam.id – Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana. Hal ini setelah status kasus tersebut resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus yang disinyalir negara mengalami kerugian ratusan juta itu mencuat berawal dari laporan masyarakat ke Polresta Padang. Berikut fakta-fakta dalam kasus ini yang dirangkum langgam.id

1. Dana Pokir Diperuntukkan untuk Bansos Covid-19

Polisi mengungkap dugaan penyelewengan dana pokir ini diperuntukkan untuk bantuan sosial (bansos) covid-19 ke masyarakat. Dana pokir ini dititipkan kepada Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana.

Namun dari laporan masyarakat, dana pokir yang diberikan tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Begitupun terkait dalam hal jumlah nominal pemberian bansos.

Baca  juga: Dugaan Penyelewengan Dana Pokir Wakil Ketua DPRD Padang Terkait Bansos Covid-19

“Dana pokir tersebut anggaran tahun 2020. Diduga, dalam temuan ini negara mengalami kerugian hingga ratusan juta,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir diwawancarai beberapa waktu lalu.

2. Ilham Maulana Sempat Mangkir Dipanggil Polisi

Laporan masyarakat terkait kasus ini diketahui masuk sejak April 2021. Pasca laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memanggil Ilham Maulana untuk dimintai keterangan.

Hanya saja, beberapa kali Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat ini tak memenuhi panggilan polisi. Pertama, pemanggilan dilakukan pada 11 Juni 2021, namun tidak hadir lantaran diinformasikan sedang sakit.

Pihak kepolisian kembali mengirimkan surat pemanggilan ulang dan dijadwalkan pemeriksaan pada 14 Juni 2021. Namun lagi-lagi Ilham Maulana tak dapat hadir.

Ilham Maulana mengirimkan surat pengajuan pengunduran jadwal ulang. Ia beralasan ikut pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.

“Jadi yang bersangkutan tidak datang sudah ngirim surat. Dia beralasan ada kunjungan kerja ke Jogjakarta,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Akhirnya, pada 18 Juni 2021, Ilham Maulana memenuhi panggilan polisi. Ia diperiksa di Polresta Padang. Setelah itu, dilakukan gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).

Halaman:

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria di Sawahlunto Ditangkap Polisi
IRT Curi HP dan Uang Kasir Gudang Rongsokan di Padang, Ditangkap Polisi Bareng Penadah
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik