Fakta-fakta Kasus Korupsi Dana Pokir Pimpinan DPRD Padang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Ilustrasi uang. (pixabay)

Langgam.id – Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana. Hal ini setelah status kasus tersebut resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus yang disinyalir negara mengalami kerugian ratusan juta itu mencuat berawal dari laporan masyarakat ke Polresta Padang. Berikut fakta-fakta dalam kasus ini yang dirangkum langgam.id

1. Dana Pokir Diperuntukkan untuk Bansos Covid-19

Polisi mengungkap dugaan penyelewengan dana pokir ini diperuntukkan untuk bantuan sosial (bansos) covid-19 ke masyarakat. Dana pokir ini dititipkan kepada Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana.

Namun dari laporan masyarakat, dana pokir yang diberikan tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Begitupun terkait dalam hal jumlah nominal pemberian bansos.

Baca  juga: Dugaan Penyelewengan Dana Pokir Wakil Ketua DPRD Padang Terkait Bansos Covid-19

“Dana pokir tersebut anggaran tahun 2020. Diduga, dalam temuan ini negara mengalami kerugian hingga ratusan juta,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir diwawancarai beberapa waktu lalu.

2. Ilham Maulana Sempat Mangkir Dipanggil Polisi

Laporan masyarakat terkait kasus ini diketahui masuk sejak April 2021. Pasca laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memanggil Ilham Maulana untuk dimintai keterangan.

Hanya saja, beberapa kali Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat ini tak memenuhi panggilan polisi. Pertama, pemanggilan dilakukan pada 11 Juni 2021, namun tidak hadir lantaran diinformasikan sedang sakit.

Pihak kepolisian kembali mengirimkan surat pemanggilan ulang dan dijadwalkan pemeriksaan pada 14 Juni 2021. Namun lagi-lagi Ilham Maulana tak dapat hadir.

Ilham Maulana mengirimkan surat pengajuan pengunduran jadwal ulang. Ia beralasan ikut pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.

“Jadi yang bersangkutan tidak datang sudah ngirim surat. Dia beralasan ada kunjungan kerja ke Jogjakarta,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Akhirnya, pada 18 Juni 2021, Ilham Maulana memenuhi panggilan polisi. Ia diperiksa di Polresta Padang. Setelah itu, dilakukan gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).

Halaman:

Baca Juga

Kondisi macet di kawasan Sitinjau Lauik ulah truk mogok. (Foto: WAG Sitinjau Lauik)
Truk Mogok Lumpuhkan Jalur Sitinjau Lauik, Padang-Solok Macet Total Hampir 3 Jam
Foto Pemain baru Semen Padang FC Rezaldi Hehanussa (tengah) usai membawa Persija Juara Liga 1 pada 2018
Rezaldi Hehanussa Siap Bawa Semen Padang FC Kembali ke Liga 1
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam
Ronaldo Kwateh menjalani debut saat menghadapi Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Jumat malam (19/09/2025)
Eks Pemain Semen Padang FC Tagih Tunggakan Gaji, Manajemen: Tunggu Dana Sponsor
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September