Data Polda Sumbar 2022: 257 dari 2.257 Kasus Tindak Pidana Selesai via Restorative Justice

Langgam.id - 257 kasus tindak pidana di Sumbar dapat selesai melalui penerapan mekanisme restorative justice sepanjang 2022.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengungkapkan, dari total 2.257 kasus tindak pidana yang ditangani jajarannya, 257 kasus di antaranya dapat selesai melalui penerapan mekanisme restorative justice sepanjang 2022.

Menurut Teddy, keuntungan yang bisa diperoleh dalam mekanisme restorative justice itu di antaranya pertentangan sosial antara masyarakat bisa di-reduksi.

"Goalnya ke sana. Sehingga keuntungan dan memanfaat yang bisa kita peroleh," ujar Teddy usai Focus Group Discussion (FGD) tentang Restorative Justice di Padang, Selasa (28/6/2022).

Kemudian, kata Teddy, asas manfaat yang bisa ditonjolkan dalam penerapan restorative justice yaitu tata kehidupan di masyarakat serta efesiensi anggaran negara. "Kita tidak bisa pungkiri proses peradilan kita ini masih berbelit-belit," ungkapnya.

Teddy mengakui, di internal kepolisian, seperti penyidik dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga dilimpahkan ke kejaksaan membutuhkan waktu yang panjang.

"Kejaksaan pun demikian, sampai peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, kemudian PK 1 (peninjauan kembali), PK 2 itu memakan waktu yang panjang," jelasnya.

Maka itu, lanjut Teddy, melalui FGD bersama tokoh adat, masyarakat serta pakar pihaknya meminta masukan sehingga dapat menindaklanjuti kerja sama dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar tentang restorative justice.

"Kami sedang menyusun MoU tindak lanjut bulan Maret yang lalu antara Polda Sumbar dengan LKAAM Sumbar. MoU terkait penanganan kasus-kasus hukum di luar peradilan, artinya non-advokasi ya," paparnya.

Baca juga: Kapolri Mutasi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu ke Polda Bali

"Ini selaras dengan apa yang tertuang di dalam peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 tentang restorative justice. Jadi sebetulnya kami ingin mengimplementasikan peraturan itu," sambung Teddy.

Baca Juga

Polisi menangkap M Rizki Kurniawan (24), pelaku pembegalan seorang mahasiswa di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bernama Kristal Iman
Pria di Padang Begal Pengendara Motor, Beraksi Sama Mantan Istri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Dua pelaku pencurian yang pada medio Maret 2024 lalu berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul
Kupak Rumah Warga, Dua Pria Diringkus Polres Payakumbuh
Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik agar selalu taat aturan lalu lintas. Hal ini demi mencegah
Ini Imbauan Polda Sumbar Bagi Masyarakat yang Melakukan Perjalanan Arus Balik
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Mudik Lebaran Lancar, Polda Sumbar Siagakan Personel di Objek Wisata
Polda Sumbar menekankan pentingnya waspada meninggalkan rumah sebelum mudik, sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan kriminal
Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan