Data Polda Sumbar 2022: 257 dari 2.257 Kasus Tindak Pidana Selesai via Restorative Justice

Langgam.id - 257 kasus tindak pidana di Sumbar dapat selesai melalui penerapan mekanisme restorative justice sepanjang 2022.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id – Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengungkapkan, dari total 2.257 kasus tindak pidana yang ditangani jajarannya, 257 kasus di antaranya dapat selesai melalui penerapan mekanisme restorative justice sepanjang 2022.

Menurut Teddy, keuntungan yang bisa diperoleh dalam mekanisme restorative justice itu di antaranya pertentangan sosial antara masyarakat bisa di-reduksi.

“Goalnya ke sana. Sehingga keuntungan dan memanfaat yang bisa kita peroleh,” ujar Teddy usai Focus Group Discussion (FGD) tentang Restorative Justice di Padang, Selasa (28/6/2022).

Kemudian, kata Teddy, asas manfaat yang bisa ditonjolkan dalam penerapan restorative justice yaitu tata kehidupan di masyarakat serta efesiensi anggaran negara. “Kita tidak bisa pungkiri proses peradilan kita ini masih berbelit-belit,” ungkapnya.

Teddy mengakui, di internal kepolisian, seperti penyidik dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga dilimpahkan ke kejaksaan membutuhkan waktu yang panjang.

“Kejaksaan pun demikian, sampai peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, kemudian PK 1 (peninjauan kembali), PK 2 itu memakan waktu yang panjang,” jelasnya.

Maka itu, lanjut Teddy, melalui FGD bersama tokoh adat, masyarakat serta pakar pihaknya meminta masukan sehingga dapat menindaklanjuti kerja sama dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar tentang restorative justice.

“Kami sedang menyusun MoU tindak lanjut bulan Maret yang lalu antara Polda Sumbar dengan LKAAM Sumbar. MoU terkait penanganan kasus-kasus hukum di luar peradilan, artinya non-advokasi ya,” paparnya.

Baca juga: Kapolri Mutasi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu ke Polda Bali

“Ini selaras dengan apa yang tertuang di dalam peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 tentang restorative justice. Jadi sebetulnya kami ingin mengimplementasikan peraturan itu,” sambung Teddy.

Baca Juga

Rentetan 6 Kecelakaan di Sitinjau Lauik Selama Januari-April 2026, Korban Meninggal 2 Orang 
Rentetan 6 Kecelakaan di Sitinjau Lauik Selama Januari-April 2026, Korban Meninggal 2 Orang 
Walhi Bakal Laporkan Pemprov Sumbar-Polda ke Kapolri hingga DPR RI Soal Tambang Ilegal 
Walhi Bakal Laporkan Pemprov Sumbar-Polda ke Kapolri hingga DPR RI Soal Tambang Ilegal 
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Try Suryanta bersama unsur Forkopimda melakukan panen jagung serentak kuartal II di Padang. (Foto: Irwanda/Langgam.id)
Polda Sumbar Dorong Ketahanan Pangan Lewat Panen Jagung dan Pembiayaan KUR
9 Orang Meninggal Tertimbun di Lokasi Tambang Emas Ilegal Sijunjung
9 Orang Meninggal Tertimbun di Lokasi Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Seminar bertajuk “Terjebak di Balik Layar: Psikologi dan Dampak Sosial Judi Online Bagi Generasi Muda” yang digelar HGI bersama Polda Sumbar. (Foto: Istimewa)
Waspada Ancaman Digital, Polda Sumbar dan HGI Soroti Dampak Judi Online bagi Generasi Muda
Polda Sumbar melaksanakan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Pekat Singgalang 2026 di Lantai 3 Gedung Samapta Mapolda Sumbar
Polisi Sudah Periksa 20 Orang Soal Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang