Kronologi Penggerebekan Lokasi Promosi Judol di Padang, 25 Orang Diamankan

Kronologi Penggerebekan Lokasi Promosi Judol di Padang, 25 Orang Diamankan

Ilustrasi permaianan judol. (Foto: Istimewa)

Langgam.id – Polisi mengungkap jaringan promosi judi online atau judol yang beroperasi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Sebanyak 25 orang diamankan di tiga lokasi.

Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan personel Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar. Saat itu, ditemukan akun Facebook yang secara masif mempromosikan situs judol menggunakan akun palsu.

“Temuan itu kemudian kami dalami melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan pada 24 Juli 2026,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Citra Henita dikutip, Kamis (30/7/2026).

Setelah penyelidikan, kata Citra, kepolisian bergerak melakukan penangkapan pada Jumat (24/07/2026) dini hari. Lokasi pertama berada di Jalan Lubuk Bayu Timur Nomor 3, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Di lokasi itu, polisi mengamankan empat orang. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi lain.

Tim mengamankan pelaku lain yang diduga menjalankan aktivitas serupa. Penggerebekan berikutnya itu dilakukan di Hotel Ibis Padang sekitar pukul 02.40 WIB.

Selanjutnya, polisi bergerak ke kawasan Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, sekitar pukul 04.30 WIB.

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 21 orang yang diduga tergabung dalam sindikat promotor judol. Mereka sekaligus berperan mempromosikan berbagai situs antara lain SULTAN36, SAKTI120, PIPA117, ALASKA28, NAGAWIN67, dan JOM56.

Lanjut Citra, para pelaku diduga membuat situs perjudian, memanfaatkan media sosial untuk promosi, membuat akun palsu, menggunakan buzzer, serta menyebarkan tautan melalui kolom komentar, dengan kata-kata seperti “gacor” yang mengarahkan pengguna ke situs judi online.

“Dari kegiatan tersebut, mereka memperoleh keuntungan dengan nilai yang bervariasi sesuai situs yang dipromosikan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 23 unit telepon genggam, satu unit laptop merek Acer, 13 akun mobile banking dan dompet digital, serta 13 kartu SIM berikut akun WhatsApp.

Para tersangka disangkakan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. (WAN)

Baca Juga

Bofet di Simpang Haru Padang Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Bofet di Simpang Haru Padang Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Polda sumbar, anggota brimob
Polisi Ringkus 2 Penadah Emas dari Tambang Ilegal di Kota Solok
Polisi Dalami Dugaan Cukong Tambang Ilegal Solok Selatan, Gali Keterangan 2 Operator Alat Berat
Polisi Dalami Dugaan Cukong Tambang Ilegal Solok Selatan, Gali Keterangan 2 Operator Alat Berat
Kronologi 2 Operator Ekskavator Digerebek Polisi di Tambang Emas Ilegal Solok Selatan
Kronologi 2 Operator Ekskavator Digerebek Polisi di Tambang Emas Ilegal Solok Selatan
Kakek di Padang Cabuli Gadis Hingga Hamil
Kondisi Polwan Polda Sumbar Korban Dugaan Pelecehan oleh AKBP F
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat