Langgam.id – Polda Sumatra Barat (Sumbar) melakukan gelar perkara khusus dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang polisi wanita (Polwan), Jumat (31/7/2026). Terduga pelaku yakni atasan korbam, perwira berpangkat AKBP berinisial F.
Dalam gelar perkara khusus tersebut, kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang turut hadir. Kepada penyidik, mereka menyampaikan sejumlah keberatan terhadap hasil penyelidikan sebelumnya.
“Salah satunya berkaitan dengan kronologi kejadian yang dinilai belum tergambar secara utuh dalam proses penyelidikan,” kata perwakilan kuasa hukum korban, Annisa Hamda.
Ia mengaku terdapat sejumlah hal yang diminta agar didalami kembali oleh penyidik. Salah satunya pemeriksaan psikologis korban.
Selain itu, pendalaman terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah korban. Karena terduga pelaku, sempat ke rumah untuk meminta maaf dengan keluarga korban.
“Kami meminta penyelidikan dilakukan lebih mendalam. Ada beberapa alat bukti dan kronologi yang menurut kami belum dimasukkan secara utuh dalam proses penyelidikan sebelumnya,” tegasnya.
Annisa menambahkan, pihaknya juga meminta agar hasil pemeriksaan psikologis yang sebelumnya dilakukan dalam proses etik, dapat dijadikan bahan pertimbangan apabila mengandung unsur pidana.
“Kalau memang ada hasil pemeriksaan psikologis yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, seharusnya itu bisa dikoordinasikan kepada penyidik,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam gelar perkara tersebut pihak terduga pelaku juga hadir bersama kuasa hukumnya. Kedua belah pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan masing-masing di hadapan penyidik.
“Tadi pihak terduga juga hadir didampingi kuasa hukumnya. Jadi masing-masing pihak menyampaikan argumentasi dan tanggapannya dalam gelar perkara,” jelasnya.
Menurut Annisa, penyidik menyampaikan bahwa seluruh masukan yang disampaikan dalam gelar perkara akan menjadi bahan untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
Hasil penyelidikan itu nantinya akan kembali dipaparkan dalam gelar perkara berikutnya, sebelum penyidik mengambil kesimpulan.
“Untuk hasil belum dapat kepastian kapan akan keluarnya. Namun kami akan tunggu,” tuturnya.
Sebelumnya, gelar perkara khusus ini dilaksanakan setelah kuasa hukum korban mengajukan keberatan atas penghentian penyelidikan kasus. Surat permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Sumbar tersebut dilayangkan pada Selasa (28/7/2026). (WAN)






