Polisi Dalami Dugaan Cukong Tambang Ilegal Solok Selatan, Gali Keterangan 2 Operator Alat Berat

Polisi Dalami Dugaan Cukong Tambang Ilegal Solok Selatan, Gali Keterangan 2 Operator Alat Berat

Mapolda Sumbar. (Foto: Fajar Hadiansyah/Langgam.id)

Langgam.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar masih mendalami dugaan keterlibatan pemodal atau cukong dalam kasus tambang emas ilegal di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, dua operator alat berat yang ditangkap mengaku hanya bekerja berdasarkan perintah seseorang berinisial RI.

“Operator menyampaikan mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial RI. Saat penangkapan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi,” ujar Okta saat konferensi pers Rabu (29/07/2026).

Kata Okta, dari keterangan kedua operator, mereka juga belum mengetahui secara pasti siapa pemilik aktivitas tambang tersebut.

“Mereka tidak mengetahui siapa pemiliknya. Mereka hanya mengenal orang yang memberi perintah bekerja, yaitu RI,” jelasnya.

Okta menegaskan, penyidik tidak berhenti pada penangkapan operator alat berat. Polisi akan menelusuri pihak yang diduga mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Kami tidak hanya menyasar operator. Kami juga akan mengembangkan perkara ini, untuk mengungkap siapa pemilik dan pihak yang berada di balik aktivitas tambang emas ilegal,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus seperti ini dilakukan secara bertahap. Keterangan dari operator alat berat menjadi salah satu pintu masuk, untuk mengembangkan penyidikan.

“Semakin banyak fakta yang kami peroleh, semakin terbuka peluang mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap dua operator alat berat berinisial J (35) dan N (27) di lokasi PETI kawasan PT Bukit Raya Mudisa, Solok Selatan.

Polisi juga menyita satu unit ekskavator beserta peralatan, yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Kedua terduga dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. (WAN)

Baca Juga

Perkuat Sinergi dengan Media, Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Langgam.id,
Perkuat Sinergi dengan Media, Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Langgam.id,
Langgam.id-Polda Sumbar
Kapolri Mutasi 4 Pejabat Utama Polda Sumbar, dari Dirreskrimsus hingga Kabid Propam
Sempat Viral Dugaan Pukul Pengendara, Kombes Teddy Fanani Dimutasi
Sempat Viral Dugaan Pukul Pengendara, Kombes Teddy Fanani Dimutasi
Police Woman Run 2026 Digelar, Usung Tema Run Culture untuk Pererat Kedekatan dengan Masyarakat
Police Woman Run 2026 Digelar, Usung Tema Run Culture untuk Pererat Kedekatan dengan Masyarakat
Beberapa pekan belakangan ini, Kota Padang diselimuti kabut asap. Akan tetapi pada Selasa, terjadi perbaikan kualias udara di Kota Padang
Kualitas Udara Daerah Pesisir Sumbar Membaik, Solok Selatan hingga Dharmasraya Kategori Tidak Sehat
Sumbar Minim Titik Panas, Solok Selatan dan Dharmasraya Tetap Waspada Kabut Asap Kiriman
Sumbar Minim Titik Panas, Solok Selatan dan Dharmasraya Tetap Waspada Kabut Asap Kiriman