Langgam.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar), menangkap dua orang berinisial Z (53) dan R (30) diduga sebagai penadah emas dari tambang ilegal di Kota Solok. Pelaku membeli, mengeloh lalu menjual kembali emas tersebut.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Rabu (15/07/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, pengungkapkan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat.
Kata Okta, saat kepolisian datang di lokasi, ditemukan aktivitas transaksi emas. Kedua terduga pekaku diamankan beserta sejumlah barang bukti.
“Pelaku Z diduga berperan membeli, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari aktivitas tambang ilegal. Sementara R diduga berperan mengangkut dan menjual emas,” katanya saat konferensi pers, Rabu (29/7/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Okta, emas tersebut diduga berasal dari tambang emas ilegal di wilayah Nagari Simanau, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok.
“Kami menyita 21 barang bukti. Di antaranya emas murni berbentuk butiran seberat 430,15 gram, emas butiran seberat 11,24 gram, sejumlah perhiasan emas, perak, alat pemurnian emas, kompresor, timbangan digital, tabung gas, hingga telepon seluler,” bebernya.
Kedua terduga dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. (WAN)






