Sumbar Tutup Semua Perbatasan, Kendaraan Dilarang Keluar Masuk Hingga 31 Mei 2020

Kasus Covid-19 Corona

Ilustrasi Peta kasus virus corona (Covid-19) di Sumbar (Langgam.id/pi'i)

Langgam.id - Semua kendaraan dilarang keluar dan masuk Sumatra Barat berhubung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan itu diterapkan sejak Jumat 24 April hingga 31Mei 2020.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi mengatakan, bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Aturan ini mulai berlaku terhitung hari ini hingga 31 Mei mendatang. Aturan ini bisa diperpanjang," katanya Sabtu (25/4/2020).

Sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.

Larangan ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, pejabat yang mengurus covid-19, kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI dan Polri. Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Sementara pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh polisi dan TNI. Menurutnya pelaksanaan kebijakan langsung dari pusat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Baca Juga: Bandara Minangkabau Tutup Seluruh Penerbangan Penumpang Hingga 1 Juni 2020

Ia mengimbau agar masyarakat membatalkan rencana jika ingin mudik ke Sumbar. Kebijakan ini dilakukan agar bisa menekan angka penyebaran covid-19.

"Kita imbau masyarakat yang ingin mudik agar membatalkan niatnya. Kasihan nanti kalau sampai di perbatasan disuruh kembali. Jauh jalan jadinya nanti," katanya.

Pintu masuk Sumbar di jalur darat ada 9 dan satu lewat Bandara Internasional Minangkabau (BIM)

Dua pintu di Pesisir Selatan yang berbatas dengan Bengkulu dan Jambi, 1 pintu dari Riau di Limapuluh Kota, 2 pintu dari Sumatra Utara dan Riau di Pasaman , 1 pintu dari Sumatra Utara di Pasaman Barat , 1 pintu dari Riau dan Jambi di Dharmasraya  serta 1 pintu dari Jambi di Solok Selatan. (*/Rahmadi)

Baca Juga

Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumbar, Bayu Aryadhi mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi
BP2MI: Tidak Ada Pekerja Migran Indonesia dari Sumbar di Zona Konflik
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Ahmad Hafidz
Nagari Creative Hub: Penggerak Ekonomi Masyarakat
Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar: Mulyadi Terkaya, Cerint Iralloza Terendah
Menteri BUMN Erick Thohir telah menyetujui pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pengembangan RSUP M Djamil Kota Padang.
Flyover Sitinjau Lauik Segera Dibangun, Andre: Pemenang Lelang Diumumkan 7 Oktober 2024