Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID

Langgam.id – Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) sentil birokrasi pemerintah provinsi setempat usai batalnya pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar.  

Pelantikan tujuh orang komisioner tersebut dijadwalkan pada Jumat (13/3/2026) di Auditorium Gubernur. Undangan pelantikan yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Daerah Sumbar Arry Yuswandi sudah disebar.  

“Itu menunjukkan adanya miss koordinasi atau konsolidasi birokrasi Pemprov Sumbar. Birokrasi seperti itu harusnya tidak terjadi,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi kepada langgam.id, Jumat (13/3/2026).

Tujuh nama anggota KPID Sumbar terpilih itu adalah Nofal Wiska, Jimmi Syah Putra Ginting, Yusrin Tri Nanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta.

Adel mengatakan Pemprov Sumbar memiliki berbagai unit untuk mendukung tugas-tugas gubernur. Para pejabat juga sudah dilengkapi dengan ajudan dan biro protokoler.

Ia menyayangkan tidak adanya koordinasi antara gubernur dan sekretaris daerah provinsi dalam penerbitan surat undangan pelantikan.  

“Kami juga dapat undang dari teman-teman yang bakal dilantik. Hari pelantikan itu sangat penting, mereka sudah menyiapkan mental, keluarga sudah datang, tapi malah batal. Sangat disayangkan,” ucapnya.  

“Tentu para pihak dan yang dilantik sangat menyayangkan. Birokrasi sekelas Pemprov Sumbar bisa seperti itu,” sambungnya. 

Menurut Adel, Pemprov Sumbar harus berkaca dengan kejadian batalnya pelantikan komisioner KPID ini untuk memperbaiki birokrasi.  

“Ini membuktikan unit-unit yang ada di Pemprov Sumbar tersebut tidak bekerja. Ada Sekda, Adpim, bagian protokoler yang mestinya mensupport seluruh tugas gubernur,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengakui surat undangan pelantikan komisioner KPID Sumbar dikeluarkan tanpa sepengetahuannya. Ia menyebut, pelantikan diundur 16 Meret 2026. 

“Itu yang saya protes. Tanpa izin saya. Saya tidak tahu isinya (undangan),” kata dia. 

Mahyeldi menegaskan pelantikan komisioner KPID Sumbar harus dilantik oleh gubernur, karena surat keputusan (SK) ditandatangani olehnya. 

Baca Juga

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias membuka rapat kerja Pra Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) I Apeksi
Yayasan Ford de Kock Laporkan Walikota Bukittinggi ke KPK
Lantik Pejabat Fungsional, Sekda Sumbar: Jabatan Bukan Hak ASN, tetapi Amanah
Lantik Pejabat Fungsional, Sekda Sumbar: Jabatan Bukan Hak ASN, tetapi Amanah
foto: ig @stefanolilipaly
Stefano Lilipaly Sadang di Balando, Mulai Latihan Basamo Semen Padang Pakan Ko
Pedagang bendera mulai bertebaran di ruas jalan Kota Padang menyambut HUT RI ke-81.
Cerita Pedagang Bendera Musiman Masih Bertahan Mengejar Cuan
Akses Tanah Datar-Sijunjung Kembali Pulih, Pemprov Bangun Jembatan Bailey Rp4,9 Miliar
Akses Tanah Datar-Sijunjung Kembali Pulih, Pemprov Bangun Jembatan Bailey Rp4,9 Miliar
APBD Perubahan Sumbar 2026 Masih Dibahas di Tingkat Komisi Bersama OPD
APBD Perubahan Sumbar 2026 Masih Dibahas di Tingkat Komisi Bersama OPD