Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID

Langgam.id – Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) sentil birokrasi pemerintah provinsi setempat usai batalnya pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar.  

Pelantikan tujuh orang komisioner tersebut dijadwalkan pada Jumat (13/3/2026) di Auditorium Gubernur. Undangan pelantikan yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Daerah Sumbar Arry Yuswandi sudah disebar.  

“Itu menunjukkan adanya miss koordinasi atau konsolidasi birokrasi Pemprov Sumbar. Birokrasi seperti itu harusnya tidak terjadi,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi kepada langgam.id, Jumat (13/3/2026).

Tujuh nama anggota KPID Sumbar terpilih itu adalah Nofal Wiska, Jimmi Syah Putra Ginting, Yusrin Tri Nanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta.

Adel mengatakan Pemprov Sumbar memiliki berbagai unit untuk mendukung tugas-tugas gubernur. Para pejabat juga sudah dilengkapi dengan ajudan dan biro protokoler.

Ia menyayangkan tidak adanya koordinasi antara gubernur dan sekretaris daerah provinsi dalam penerbitan surat undangan pelantikan.  

“Kami juga dapat undang dari teman-teman yang bakal dilantik. Hari pelantikan itu sangat penting, mereka sudah menyiapkan mental, keluarga sudah datang, tapi malah batal. Sangat disayangkan,” ucapnya.  

“Tentu para pihak dan yang dilantik sangat menyayangkan. Birokrasi sekelas Pemprov Sumbar bisa seperti itu,” sambungnya. 

Menurut Adel, Pemprov Sumbar harus berkaca dengan kejadian batalnya pelantikan komisioner KPID ini untuk memperbaiki birokrasi.  

“Ini membuktikan unit-unit yang ada di Pemprov Sumbar tersebut tidak bekerja. Ada Sekda, Adpim, bagian protokoler yang mestinya mensupport seluruh tugas gubernur,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengakui surat undangan pelantikan komisioner KPID Sumbar dikeluarkan tanpa sepengetahuannya. Ia menyebut, pelantikan diundur 16 Meret 2026. 

“Itu yang saya protes. Tanpa izin saya. Saya tidak tahu isinya (undangan),” kata dia. 

Mahyeldi menegaskan pelantikan komisioner KPID Sumbar harus dilantik oleh gubernur, karena surat keputusan (SK) ditandatangani olehnya. 

Baca Juga

Peserta antusias mengikuti seminar. (Foto: Istimewa)
HGI Dorong Literasi Digital sebagai Benteng Generasi Muda
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah - Batusangkar Lumpuh Total
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah – Batusangkar Lumpuh Total
Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?
Pemprov Sumbar Tegaskan Komitmen Percepat Eliminasi TBC
Pemprov Sumbar Tegaskan Komitmen Percepat Eliminasi TBC