Simpan Ganja di Pohon Nangka, Trik Tersangka di Pasbar Ketahuan BNNK

Simpan Ganja di Pohon Nangka, Trik Tersangka di Pasbar Ketahuan BNNK

Ilustrasi - pohon nangka. (Foto: Gounder/pixabay.com)

Langgam.idBadan Narkotika Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja kering di Jorong Batang Lingking, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (11/10/19). Trik tersangka dengan menyimpan barang bukti di pohon nangka, ketahuan petugas BNNK.

Penangkapan tersangka berinisial MZ (23) dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effery. Ia ditangkap saat berada di rumahnya.

“Tersangka menyimpan ganja di bawah pohon nangka dibungkus dengan plastik. Barang bukti yang kita amankan satu paket sedang ganja dibungkus plastik, tujuh paket kecil siap edar, handphone, plastik linting rokok dan uang diduga hasil penjualan ganja,” ujar Irwan.

Menurutnya, tersangka sudah lama diintai oleh petugas. Berdasarkan informasi awal, tersangka sudah sangat meresahkan karena memakai dan menjual narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. Lebih mirisnya, tersangka diduga juga menjual ganja itu kepada anak-anak dibawah umur.

Paket ganja yang dijual tersangka bervariasi, dimulai dari harga Rp10 ribu. Ganja itu biasanya dijual kepada pemakai di sekitar Nagari Aia Gadang,” ujar Irwan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja itu diperolehnya dari rekannya di daerah Sungai Aur. Setelah Ia beli, ganja itu dijual kembali sambil di pakai sendiri. Kebanyakan dari pelanggannya merupakan remaja dan masyarakat sekitar yang bekerja sebagai buruh atau swasta, hingga pelajar.

Akibat perbuatannya, tersangka diamankan di Kantor BNNK Pasaman Barat, serta dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 ancaman hukuman empat sampai dengan 15 tahun penjara. (Iyan/HM)

Baca Juga

30 Pekebun Pasbar Digembleng, BPDP dan BBPMKP Perkuat Kebersamaan dan Kompetensi SDM
30 Pekebun Pasbar Digembleng, BPDP dan BBPMKP Perkuat Kebersamaan dan Kompetensi SDM
Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria di Sawahlunto Ditangkap Polisi
Residivis Kasus Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita 8 Paket Sabu
Beredar Isu Suap Rp10 Juta di Satresnarkoba Polresta Padang, Dibantah Keluarga
Beredar Isu Suap Rp10 Juta di Satresnarkoba Polresta Padang, Dibantah Keluarga
Pilwana Serentak Pasaman Barat Dimulai, Bupati Lepas Tim Teknis E-Voting
Pilwana Serentak Pasaman Barat Dimulai, Bupati Lepas Tim Teknis E-Voting
Viral Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Alat Berat Keruk Sungai
Viral Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Alat Berat Keruk Sungai
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar