Polres Pasaman Barat Tangkap Tersangka Pengedar Ganja, 38 Paket Disita

Ganja di Payakumbuh

Ilustrasi - Barang bukti ganja yang diamankan polisi. (Foto: Polres Bukittinggi/tribratanews.sumbar.polri,go.id)

Langgam.id - Petugas Satnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis ganja, Jumat (19/7/2019). Dari tangannya, disita 38 paket ganja siap edar.

Tersangka berinisial AN (43) itu ditangkap polisi di rumahnya, Jorong Sakato Jaya, Nagari Persiapan Aua Serumpun, Kecamatan Sei Aur, Kabupaten Pasbar.

Demikian keterangan Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi bersama Kasubbag humas Iptu Defrizal melalui tribratanews di situs resmi Polri, Jumat.

Kapolres mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pelaku. "Dari informasi itu, petugas menuju TKP, mengamankan pelaku dan langsung digeledah. Dari penggeledahan itu, petugas menyita barang bukti berupa 38 paket kecil ganja siap edar," katanya.

Selain itu, petugas menyita lima lembar kertas paper dan satu piring kecil sebagai wadah barang bukti.

Menurut Iptu Defrizal, pelaku dapat disangkakan melanggar pasal pengedar yaitu dalam pasal 114 jo pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dikantor Lolres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*/SS)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Diduga sebagai pengedar sabu, tiga orang pria ditangkap Tim Spider Sat Resnarkoba Polres Solok, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
3 Pengedar Sabu di Kabupaten Solok Ditangkap Polisi
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang nelayan berinsial NO, warga Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam,
Sempat Kabur, Seorang Nelayan di Agam Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat orang laki-laki diduga terkait tindak pidana narkotika jenis ganja pada Kamis
Diduga Transaksi Ganja, 4 Orang Ditangkap Polres Payakumbuh
Reskrim Polsek Pancung, Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang pria berinisial FAS (20) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu
Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pria di Pessel Dibekuk Polisi
Empat orang warga Nagari Tanjung Balik, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Solok Kota pada.
Diduga Transaksi Narkoba, 4 Warga Solok Dibekuk Polisi
Diduga miliki narkotika jenis sabu, dua pemuda diringkus Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman 1 Kardus Ganja Via Ekspedisi, 2 Pelaku Diringkus