Polres Pasaman Barat Tangkap Tersangka Pengedar Ganja, 38 Paket Disita

Ganja di Payakumbuh

Ilustrasi - Barang bukti ganja yang diamankan polisi. (Foto: Polres Bukittinggi/tribratanews.sumbar.polri,go.id)

Langgam.id – Petugas Satnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis ganja, Jumat (19/7/2019). Dari tangannya, disita 38 paket ganja siap edar.

Tersangka berinisial AN (43) itu ditangkap polisi di rumahnya, Jorong Sakato Jaya, Nagari Persiapan Aua Serumpun, Kecamatan Sei Aur, Kabupaten Pasbar.

Demikian keterangan Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi bersama Kasubbag humas Iptu Defrizal melalui tribratanews di situs resmi Polri, Jumat.

Kapolres mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pelaku. “Dari informasi itu, petugas menuju TKP, mengamankan pelaku dan langsung digeledah. Dari penggeledahan itu, petugas menyita barang bukti berupa 38 paket kecil ganja siap edar,” katanya.

Selain itu, petugas menyita lima lembar kertas paper dan satu piring kecil sebagai wadah barang bukti.

Menurut Iptu Defrizal, pelaku dapat disangkakan melanggar pasal pengedar yaitu dalam pasal 114 jo pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dikantor Lolres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*/SS)

Baca Juga

melakukan rotasi besar-besaran untuk jabatan kapolres di Sumatra Barat
Polda Sumbar Ungkap 3 Kasus Narkoba Selama Sebulan, Begini Modusnya
Polisi Akui Sulit Buru Bandar Narkoba di Sumbar, Klaim Jaringan Terputus
Polisi Akui Sulit Buru Bandar Narkoba di Sumbar, Klaim Jaringan Terputus
8 Personel Polresta Padang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
8 Personel Polresta Padang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Kapolda Sumbar Ancam Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Tidak Ada Toleransi!Â