Simpan Ganja di Pohon Nangka, Trik Tersangka di Pasbar Ketahuan BNNK

Simpan Ganja di Pohon Nangka, Trik Tersangka di Pasbar Ketahuan BNNK

Ilustrasi - pohon nangka. (Foto: Gounder/pixabay.com)

Langgam.id - Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja kering di Jorong Batang Lingking, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (11/10/19). Trik tersangka dengan menyimpan barang bukti di pohon nangka, ketahuan petugas BNNK.

Penangkapan tersangka berinisial MZ (23) dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effery. Ia ditangkap saat berada di rumahnya.

"Tersangka menyimpan ganja di bawah pohon nangka dibungkus dengan plastik. Barang bukti yang kita amankan satu paket sedang ganja dibungkus plastik, tujuh paket kecil siap edar, handphone, plastik linting rokok dan uang diduga hasil penjualan ganja," ujar Irwan.

Menurutnya, tersangka sudah lama diintai oleh petugas. Berdasarkan informasi awal, tersangka sudah sangat meresahkan karena memakai dan menjual narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. Lebih mirisnya, tersangka diduga juga menjual ganja itu kepada anak-anak dibawah umur.

"Paket ganja yang dijual tersangka bervariasi, dimulai dari harga Rp10 ribu. Ganja itu biasanya dijual kepada pemakai di sekitar Nagari Aia Gadang," ujar Irwan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja itu diperolehnya dari rekannya di daerah Sungai Aur. Setelah Ia beli, ganja itu dijual kembali sambil di pakai sendiri. Kebanyakan dari pelanggannya merupakan remaja dan masyarakat sekitar yang bekerja sebagai buruh atau swasta, hingga pelajar.

Akibat perbuatannya, tersangka diamankan di Kantor BNNK Pasaman Barat, serta dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 ancaman hukuman empat sampai dengan 15 tahun penjara. (Iyan/HM)

Baca Juga

Seorang pengendara di Pasaman Barat, membakar sepeda motornya karena emosi dan tidak mau ditilang polisi pada Kamis (9/1/2025) sore.
Panik Diberhentikan, Pengendara di Pasbar Bakar Motornya di Depan Polisi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
7.764 Pekerja Pekebun Sawit di Pasbar Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
7.764 Pekerja Pekebun Sawit di Pasbar Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Judi Online
Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Judi Online
Puluhan petani dari Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat, menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumatra Barat pada Rabu (23/10/2024).
Puluhan Petani Gelar Aksi Damai, Desak Polisi Ditarik dari Lahan di Nagari Kapa