Langgam.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta kepala daerah di zona merah untuk segera memperbaiki penanganan covid-19. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pada siaran langsung Perkembangan Penanganan Covid-19, Kamis (20/5/2021).
Menurut Wiku, data zonasi saat ini belum termasuk dampak dari libur idul fitri dan mudik.
"Jika sekarang sudah zona merah, maka akan berpotensi mengalami lonjakan signifikan pada 2-3 minggu ke depan sebagai dampak dari adanya libur Idul Fitri. Untuk itu saya mohon untuk kepala daerah segera memperbaiki penanganan covid-19," kata Wiku, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Kabupaten Solok dan Kota Bukittinggi Masuk Zona Merah Covid-19
Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Solok dan Kota Bukittinggi masuk dalam zona merah covid-19. Data tersebut berdasarkan rilis pemetaan zonasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 per tanggal 16 Mei 2021.
“Pemetaan zonasi resiko daerah berdasarakan kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Barat tanggal 10-16 Mei 2021 terdapat 2 daerah dengan resiko tinggi (zona merah), yaitu Kabupaten Solok dan Kota Bukittinggi,” demikian tertulis dalam rilis Satgas Covid-19, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Satgas Covid-19 Sumbar Bantah Bukittinggi dan Solok Zona Merah
Terkait hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar) membantah data yang menyatakan Kota Bukittinggi dan Kabupaten Solok zona merah penyebaran covid-19.
“Di Sumbar tidak ada zona merah. Pusat mungkin melihat data publish bukan data onset. Data publish menyesatkan,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumbar Jasman Rizal, Kamis (20/5/2021).(*/Ela)