Langgam.id - Satuan Reserse Narkotika (satnarkoba) Polresta Padang menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika. Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti.
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar dalam keterangan tertulis bersama Kasat Narkoba AKP Dadang Iskandar dan Paur Humas Ipda Subanto, tersangka tersebut ditangkap pada Sabtu (25/1/2020).
"Penangkapan terhadap satu orang lelaki paruh baya terkait kepemilikan narkoba jenis sabu”, ujar Kasat, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Senin (27/1/2020).
Baca juga : Polisi Tembak Residivis Narkoba di Padang
Menurutnya, tersangka berinisial EM (40) tersebut, ditangkap di pinggir Jalan By Pass RT. 004 RW. 003, Kelurahan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
"Tersangka ditangkap setelah petugas opsnal satnarkoba mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang menyimpan narkoba jenis sabu dan juga sering melakukan transaksi narkoba di TKP," kata Kasat.
Baca juga : Polisi Ringkus 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Solok
Setelah diintai petugas menangkap pelaku. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti antara lain, 3 paket Kecil Yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian timbangan digital warna Silver dan 3 pipet yang ujungnya diruncingkan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. (*/SS)