Polisi Ringkus 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Solok

Lima penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Solok

Lima penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Solok. (Foto: Humas Polres Solok)

Langgam.id – Kepolisian Resor (Polres) Solok menangkap lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar). Para pelaku bernama Marsal (20), Rizki (23), Faqrur Rozi (20), Faiz Yuda (21) dan Vizi Frandiko (20).

Mereka diamankan di kawasan Jorong Badingin, Nagari Gantuang Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari tangan para pelaku, petugas menyita dua paket ganja serta dua unit sepeda motor dan lima handphone.

Kapolres Solok, AKBP Ferry Irawan, mengatakan penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat. Diketahui, pelaku atas nama Marzal sering melakukan transaksi narkoba sekaligus sebagai pemakai.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi pelaku berada. Didapat, kelima pelaku ini sedang duduk berkumpul, ternyata sedang pesta narkoba,” kata Ferry dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/1/2020).

Ia mengungkapkan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Tanpa perlawanan, para pelaku dapat diamankan.

“Kami melakukan pengeledahan badan dan pakaian, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang berada didalam botol warna merah dipegang dengan tangan kanan pelaku,” ujarnya.

Tak hanya itu, petugas kembali menemukan barang bukti satu paket ganja bekas pakai. Para pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka.

“Seluruh Barang bukti berikut dengan para pelaku kami bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Sekarang kami sedang melakukan pengembangan terkait jaringan pelaku,” tuturnya. (Irwanda/ICA) Narkoba Solok

Baca Juga

Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Kapolda Sumbar Ancam Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Tidak Ada Toleransi! 
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Penemuan diduga ganja kering yang berawal dari kasus kecelakaan di Kabupaten Solok. (Dok. Polres Solok)
Nasib Apes Mahasiswa Asal Agam, Diciduk Usai Kecelakaan di Solok Ulah Diduga Bawa 5 Paket Ganja
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 184,71 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 184,71 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi
Pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Solok. (Dok. Polres Solok)
Ayah di Solok Diduga Cabuli Anak Tiri Usia 17 Tahun, Muka Lebam Diamuk Massa