Ranperda New Normal Sumbar Ditarget Rampung 11 September 2020

Perda covid-19 Sumbar, Ranperda New Normal Sumbar | Gubernur Sumbar Bagikan Masker Sekolah dibuka ditengah pandemi, Bansos,gubernur batal vaksin

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Foto: Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) New Normal atau Tatanan Kehidupan Baru Aman Covid-19 rampung 11 September 2020.

Baca juga: Mulai Bahas Ranperda New Normal, DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, Ranperda tersebut sedang berproses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar. Pembahasan akan dipercepat agar bisa segera menangani penyebaran covid-19 yang masih terjadi di tengah masyarakat.

"Kami bersama DPRD insyaallah akan mengeluarkan Perda. Akan diproses cepat pada tanggal 11 September pukul 9 pagi di minggu depan kita akan sahkan perda ini," katanya di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (1/9/2020).

Setelah disahkan, Perda itu akan langsung disosialisasikan kepada masyarakat di seluruh Sumbar. Perda itu memiliki poin penegakan protokol kesehatan di tengah masyarakat, dan akan ada sejumlah sanksi berupa denda dan kurungan.

Bagaimana detil berapa denda dan lama kurungan masih dalam proses. Menurutnya, Perda ini untuk membiasakan masyarakat dengan kebiasaan baru pada masa covid-19, sehingga diharapkan kepatuhan meningkat.

"Kami harap semua masyarakat patuh, dan berdampak pada berkurangnya jumlah kasus positif covid-19 di Sumbar. Ini berlaku untuk semua, baik itu ASN, petugas kesehatan, dan masyarakat," katanya.

Selain kepatuhan masyarakat, pemerintah juga terus akan memaksimalkan testing, tracking, dan isolasi karantina. Sampai saat ini, pemerintah juga terus melakukan evaluasi untuk maksimalkan penanganan.

"Pemerintah terus maksimal, kita evaluasi terus, tapi yang jadi masalah di pihak masyarakat, maka jalan keluarnya kita disiplinkan dengan perda yang berisi sanksi," katanya.

Sebelumnya Pemprov juga telah mengeluarkan banyak peraturan seperti Peraturan Gubenur (Pergub) sejak bulan Juni. Kemudian kabupaten kota juga telah memiliki Perwako maupun Perbub, namun semua itu belum efektif dalam membiasakan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Sehingga dibuatlah Perda agar masyarakat patuh. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M
Salah satu korban kekerasan anak dibawah umur dalam kasus perusakan rumah doa GKSI PAdang digendong oleh orang tuanya
Dua Anak Diduga Korban Perusakan Rumah Doa Masih Jalani Trauma Healing
Laga Persib Bandung vs Semen Padang berakhir 2-0 di Stadion Bandung Lautan Api Sabtu 09/08/2025.
Klasemen Super League Pekan Pertama, Semen Padang FC Posisi 17
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya
Semen Padang saat berhadapan dengan Persib Bandung pada liga Super League 2025/2026, Sabtu 09/08/2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Eduardo Puas dengan Performa Kabau Sirah Meski Kalah dari Persib Bandung