Ranperda New Normal Sumbar Ditarget Rampung 11 September 2020

Perda covid-19 Sumbar, Ranperda New Normal Sumbar | Gubernur Sumbar Bagikan Masker Sekolah dibuka ditengah pandemi, Bansos,gubernur batal vaksin

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Foto: Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) New Normal atau Tatanan Kehidupan Baru Aman Covid-19 rampung 11 September 2020.

Baca juga: Mulai Bahas Ranperda New Normal, DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, Ranperda tersebut sedang berproses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar. Pembahasan akan dipercepat agar bisa segera menangani penyebaran covid-19 yang masih terjadi di tengah masyarakat.

"Kami bersama DPRD insyaallah akan mengeluarkan Perda. Akan diproses cepat pada tanggal 11 September pukul 9 pagi di minggu depan kita akan sahkan perda ini," katanya di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (1/9/2020).

Setelah disahkan, Perda itu akan langsung disosialisasikan kepada masyarakat di seluruh Sumbar. Perda itu memiliki poin penegakan protokol kesehatan di tengah masyarakat, dan akan ada sejumlah sanksi berupa denda dan kurungan.

Bagaimana detil berapa denda dan lama kurungan masih dalam proses. Menurutnya, Perda ini untuk membiasakan masyarakat dengan kebiasaan baru pada masa covid-19, sehingga diharapkan kepatuhan meningkat.

"Kami harap semua masyarakat patuh, dan berdampak pada berkurangnya jumlah kasus positif covid-19 di Sumbar. Ini berlaku untuk semua, baik itu ASN, petugas kesehatan, dan masyarakat," katanya.

Selain kepatuhan masyarakat, pemerintah juga terus akan memaksimalkan testing, tracking, dan isolasi karantina. Sampai saat ini, pemerintah juga terus melakukan evaluasi untuk maksimalkan penanganan.

"Pemerintah terus maksimal, kita evaluasi terus, tapi yang jadi masalah di pihak masyarakat, maka jalan keluarnya kita disiplinkan dengan perda yang berisi sanksi," katanya.

Sebelumnya Pemprov juga telah mengeluarkan banyak peraturan seperti Peraturan Gubenur (Pergub) sejak bulan Juni. Kemudian kabupaten kota juga telah memiliki Perwako maupun Perbub, namun semua itu belum efektif dalam membiasakan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Sehingga dibuatlah Perda agar masyarakat patuh. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumbar, Bayu Aryadhi mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi
BP2MI: Tidak Ada Pekerja Migran Indonesia dari Sumbar di Zona Konflik
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Ahmad Hafidz
Nagari Creative Hub: Penggerak Ekonomi Masyarakat
Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar: Mulyadi Terkaya, Cerint Iralloza Terendah
Menteri BUMN Erick Thohir telah menyetujui pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pengembangan RSUP M Djamil Kota Padang.
Flyover Sitinjau Lauik Segera Dibangun, Andre: Pemenang Lelang Diumumkan 7 Oktober 2024