Ranperda New Normal Sumbar Ditarget Rampung 11 September 2020

Perda covid-19 Sumbar, Ranperda New Normal Sumbar | Gubernur Sumbar Bagikan Masker Sekolah dibuka ditengah pandemi, Bansos,gubernur batal vaksin

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Foto: Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) New Normal atau Tatanan Kehidupan Baru Aman Covid-19 rampung 11 September 2020.

Baca juga: Mulai Bahas Ranperda New Normal, DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, Ranperda tersebut sedang berproses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar. Pembahasan akan dipercepat agar bisa segera menangani penyebaran covid-19 yang masih terjadi di tengah masyarakat.

“Kami bersama DPRD insyaallah akan mengeluarkan Perda. Akan diproses cepat pada tanggal 11 September pukul 9 pagi di minggu depan kita akan sahkan perda ini,” katanya di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (1/9/2020).

Setelah disahkan, Perda itu akan langsung disosialisasikan kepada masyarakat di seluruh Sumbar. Perda itu memiliki poin penegakan protokol kesehatan di tengah masyarakat, dan akan ada sejumlah sanksi berupa denda dan kurungan.

Bagaimana detil berapa denda dan lama kurungan masih dalam proses. Menurutnya, Perda ini untuk membiasakan masyarakat dengan kebiasaan baru pada masa covid-19, sehingga diharapkan kepatuhan meningkat.

“Kami harap semua masyarakat patuh, dan berdampak pada berkurangnya jumlah kasus positif covid-19 di Sumbar. Ini berlaku untuk semua, baik itu ASN, petugas kesehatan, dan masyarakat,” katanya.

Selain kepatuhan masyarakat, pemerintah juga terus akan memaksimalkan testing, tracking, dan isolasi karantina. Sampai saat ini, pemerintah juga terus melakukan evaluasi untuk maksimalkan penanganan.

“Pemerintah terus maksimal, kita evaluasi terus, tapi yang jadi masalah di pihak masyarakat, maka jalan keluarnya kita disiplinkan dengan perda yang berisi sanksi,” katanya.

Sebelumnya Pemprov juga telah mengeluarkan banyak peraturan seperti Peraturan Gubenur (Pergub) sejak bulan Juni. Kemudian kabupaten kota juga telah memiliki Perwako maupun Perbub, namun semua itu belum efektif dalam membiasakan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Sehingga dibuatlah Perda agar masyarakat patuh. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

TKD 2026 Daerah Bencana Tak Dipotong, Gubernur Sumbar: Terima Kasih Presiden Prabowo
TKD 2026 Daerah Bencana Tak Dipotong, Gubernur Sumbar: Terima Kasih Presiden Prabowo
Tingkatkan Mutu Pendidikan di Sumbar, Mulyadi Serahkan Bantuan 28 Unit Komputer di SMKN 1 Baso
Tingkatkan Mutu Pendidikan di Sumbar, Mulyadi Serahkan Bantuan 28 Unit Komputer di SMKN 1 Baso
Soal Kayu Gelondongan Penyebab Banjir Sumatra, Anggota DPR RI Mulyadi: Kejahatan Luar Biasa
Soal Kayu Gelondongan Penyebab Banjir Sumatra, Anggota DPR RI Mulyadi: Kejahatan Luar Biasa
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Gubernur Sumbar Soal Bantuan Negara Asing: Kita Tidak Menghalangi
Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan beberapa lokasi pertambangan dan memasang plang pengawasan di Padang Pariaman usai banjir melanda kawasan tersebut.
Kementerian LH Segel Pertambangan di Padang Pariaman Usai Dilanda Banjir
Presiden Prabowo Subianto saat mengunjungi warga korban banjir di Kasai Permai, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (1/12/2025). Foto Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Dijadwalkan ke Sumbar Sabtu Besok, Tinjau Penanggulangan Bencana