Langgam.id - DPRD Sumatra Barat (Sumbar) mulai membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang new normal yang diterima dari Pemprov Sumbar. DPRD hari ini melakukan kosultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait isi raperda tersebut.
“Tahapan pembahasan dimulai untuk merancang produk hukum terkait tatanan kehidupan normal baru. Hari ini kami melakukan rapat konsultasi jarak jauh melalui video dengan Ditjen Otda Kemendagri,” kata Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Sumatera Barat Hidayat, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).
Hidayat mengatakan, konsultasi itu terkait redaksional yang tepat untuk judul ranperda. Hal itu, kata dia, menjadi perhatian Kemendagri agar tak ada yang memanfaatkan aturan untuk kependingan tertentu nantinya.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Corona, DPRD Sumbar Kebut Bahas Ranperda New Normal
“Judul Ranperda masih draft, belum fix. Bisa saja berubah atau memasukkan frasa Covid-19 di dalam judul. Ini jadi salah satu item yang dikonsultasikan,” ujarnya.
Dalam konsultasi tersebut, Kemendagri juga meminta agar ranperda itu bisa menjadi produk hukum yang bisa dipakai untuk seluruh kabupaten dan kota. Artinya, jika sudah disahkan, pemerintah kabupaten dan kota tak perlu membuat perda turunan.
“Jadi pemerintah kabupaten dan kota tidak membuat Perda turunan lagi. Langsung diterapkan,” pungkasnya. (*/ABW)