Persiapan CPNS 2019, Berikut Syarat dan Alur Pembuatan SKCK di Polresta Padang

skck delivery

SKCK (istimewa)

Langgam.id – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sudah diumumkan. Berbagai persiapan tentu harus dilengkapi calon pelamar. Salah satunya adalah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pengurusan SKCK di Polresta Padang bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke Mapolres. Namun bisa juga dilakukan secara online. Agar pelamar tidak bolak balik, persiapkanlah dengan cermat apa yang diperlukan untuk mengurus SKCK.

Berikut syarat mengurus SKCK di Polresta Padang atau pun mendaftar online:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau tanda pengenal lainnya

2. Kartu Keluarga (KK) asli dan scan untuk online

3. Akte Kelahiran asli dan scan untuk online

4. Pas foto 4×6 berlatar merah 6 lembar

5. Rp30 Ribu (biaya administrasi pembuatan SKCK

Cara Mengurus:

1. Datang ke Polresta Padang mulai pukul 08.00-14.00 WIB Senin-Sabtu. (Bagi yang mendaftar manual)

2. Buka website SKCK online. Pilih Polda Sumbar dan pilih Polresta Padang.

“Setelah pendaftaran online, masyarakat baru datang ke Polresta Padang untuk melengkapi administrasinya,” kata Kasat Intelkam Polresta Padang, Kompol Jon Hendri kepada langgam.id, Rabu (13/11/2019).

Menurutnya, antusiasme warga mengurus SKCK setelah pengumuman pendaftaran CPNS sangat tinggi. Bahkan dari yang biasa 50-100 orang perhari, kini menjadi 500 orang lebih.

Memudahkan layanan, Polresta Padang juga menambah jumlah personel dari 6 menjadi 12 personel pelayanan SKCK. Bahkan petugas harus bekerja ekstra hingga larut malam. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Bekas luka di tubuh bayi malang dianiaya ayah kandung di Padang. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Cerita Tetangga Ambil Paksa Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung di Padang: Saya Menangis, Jejak Luka Banyak
RS Bhayangkara Padang Ungkap Kondisi Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung: Infeksi Luas, Tubuh Penuh Gigitan 
RS Bhayangkara Padang Ungkap Kondisi Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung: Infeksi Luas, Tubuh Penuh Gigitan 
Penampakan RD, pelaku penganiayaan anak kandung sendiri. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Penampakan Ayah Kandung di Padang yang Aniaya Bayinya, Digiring ke Sel Tahanan 
Pemberian nama merupakan salah satu hal yang penting yang dilakukan oleh orang tua kepada buah hatinya yang baru lahir. Apalagi nama ini juga berkaitan dengan dokumen kependudukan.
Kasus Kekerasan Bayi 2 Tahun di Padang, Polisi Sebut Dipicu Faktor Ekonomi dan Alkohol
Bekas luka di tubuh bayi malang dianiaya ayah kandung di Padang. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Bayi 2 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung Selama 1 Bulan, dari Sundutan Rokok hingga Gigitan
Massa aksi membakar ban dan menutut keadilan kematian Karim di Balai Kota. (Foto: Fajar Hardiansyah/Langgam.id)
Tuntutan Massa Aksi Kasus Kematian Karim: Copot Kepala Satpol PP Padang, Polisi Usut Tuntas