Gara-gara CPNS 2019, Pengurusan SKCK Polrestas Padang Meningkat Drastis

Gara-gara CPNS 2019, Pengurusan SKCK Polrestas Padang Meningkat Drastis

Pengurusan SKCK di Polresta Padang (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Tingkat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Padang, mengalami peningkatan pesat. Penyebabnya karena pengumuman pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sudah dimulai.

Kasat Intelkam Polresta Padang, Kompol Jon Hendri, menyebutkan peningkatan pengurusan SKCK telah terjadi sejak dua minggu belakangan. Bahkan, diprediksi lonjakan akan terus berlangsung hingga akhir bulan.

“Cukup tinggi peningkatan dari pada hari biasanya yang hanya 50-100 perhari, namun beberapa hari terakhir sampai 500 pengurusan perhari. Ini berkaitan dengan adanya penerimaan CPNS, makanya ramai dalam proses pengurusan SKCK karena merupakan syarat,” ujar Kompol Jon kepada langgam.id, Rabu (13/11/2019).

Jon mengakui membludaknya pengurusan SKCK membuat personelnya harus bekerja ekstra hingga larut malam. Namun ia memastikan, untuk pelayanan masyarakat tetap diberikan maksimal.

“Pelayanan tetap kami maksimalkan karena perioritas kami dalam pelayanan masyarakat, apalagi untuk adek-adek kami yang akan melamar pekerjaan atau pun CPNS. Pelayanan buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB terkait administrasinya,” katanya.

“Namun untuk pembuatannya memang kami bekerja sampai larut malam, besok bisa dibagikan. Karena dengan jumlah yang cukup tinggi dari hari biasanya, menambah waktu untuk persiapan surat-surat tersebut,” sambung Jon.

Pihaknya juga melakukan penambahan personel yang standby dalam pengurusan SKCK ini. Meskipun, pengurus SKCK bisa melalui online dengan persyaratan yang sama.

“Pengurusan online petugas standby biasanya satu hari enam personel, (tapi sekarang) ditambah menjadi 12 personel. Mengurus SKCK sekarang bisa melalui online, buka website SKCK online nanti ada pilihan Polda Sumbar kemudian Polresta Padang,” jelasnya.

Setelah pendaftaran melalui online, masyarakat baru datang ke Polresta Padang dalam administrasinya. Persyaratan pengurusan SKCK di antaranya pasfoto 4×6 dengan latar belakang warna merah.

Kemudian juga menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) termasuk ijazah atau akte kelahiran. Untuk pembiayaan cukup membayar seharga Rp30 ribu. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Bekas luka di tubuh bayi malang dianiaya ayah kandung di Padang. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Cerita Tetangga Ambil Paksa Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung di Padang: Saya Menangis, Jejak Luka Banyak
RS Bhayangkara Padang Ungkap Kondisi Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung: Infeksi Luas, Tubuh Penuh Gigitan 
RS Bhayangkara Padang Ungkap Kondisi Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung: Infeksi Luas, Tubuh Penuh Gigitan 
Penampakan RD, pelaku penganiayaan anak kandung sendiri. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Penampakan Ayah Kandung di Padang yang Aniaya Bayinya, Digiring ke Sel Tahanan 
Pemberian nama merupakan salah satu hal yang penting yang dilakukan oleh orang tua kepada buah hatinya yang baru lahir. Apalagi nama ini juga berkaitan dengan dokumen kependudukan.
Kasus Kekerasan Bayi 2 Tahun di Padang, Polisi Sebut Dipicu Faktor Ekonomi dan Alkohol
Bekas luka di tubuh bayi malang dianiaya ayah kandung di Padang. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Bayi 2 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung Selama 1 Bulan, dari Sundutan Rokok hingga Gigitan
Massa aksi membakar ban dan menutut keadilan kematian Karim di Balai Kota. (Foto: Fajar Hardiansyah/Langgam.id)
Tuntutan Massa Aksi Kasus Kematian Karim: Copot Kepala Satpol PP Padang, Polisi Usut Tuntas