Langgam.id – Polisi meringkus pria berinisial FDP (40), pelaku jambret seorang perempuan lansia 66 tahun di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Aksi pelaku yang mmebuat korban jatuh dari sepeda motor sempat viral di media sosial karena terekam CCTV.
Penangkapan pelaku dilakukan kepolisian di wilayah Kota Solok. Saat itu pekaku hendak melarikan diri ke Pekanbaru menggunakan mobil travel pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB
“Aksi pelaku ini sempat menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman kejadian beredar di media sosial,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, Rabu (5/8/2026).
Pengungkapan pekaku, kata Yasin, berdasarkan penyelidikan dengan mengumpulkan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis tersebut, penyidik meyakini bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa.
“Berbekal informasi masyarakat, tim memperoleh petunjuk bahwa pelaku melarikan diri ke arah Solok,” ucapnya.
Selanjutnya kepolisian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Solok. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika tim berhasil menemukan keberadaan pelaku berangkat menggunakan mobil travel menuju Pekanbaru.
“Pelaku ingin kabur ke Pekambaru untuk menemui keluarganya,” kata Yasin.
Dalam penangkapan pelaku, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu helm warna putih, satu helai jaket warna hitam, satu helai baju warna merah bata, dan satu helai celana jeans warna biru yang diduga digunakan saat melakukan aksi.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 jucnto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai percobaan pencurian dengan kekerasan.
Yasin menegaskan kepolisian komitemen untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui tindakan cepat terhadap setiap bentuk kejahatan jalanan.
“Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun informasi yang berkaitan dengan pelaku kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” pungkasnya. (WAN)






