Langgam.id – Polisi mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial FA (16), lantaran diduga terlibat aksi pencurian seekor burung kacer di di rumah korban di Jalan Sentani No. 2, RT 001/RW 001, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Akibat ulahnya, FA diciduk polisi di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Kini, ia berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban yang tidak terima atas kejadian tersebut. Korban sebelumnya meletakkan sangkar berisi burung peliharaan di teras rumahnya.
“Namun, keesokan paginya saat hendak mengecek, korban mendapati burung di dalam sangkar telah raib dan hanya menyisakan sangkar kosong,” ujar Yasin, Selasa (1/9/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5 juta. Korban pun membuat laporan dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan mendalam, kami mendapati identitas terduga pelaku mengarah kepada FA. Setelah mengantongi informasi keberadaannya tim langsung bergerak mengamankan anak ini,” ungkapnya.
Saat dilakukan interogasi, kata Yasin, FA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu ekor burung kacer berwarna hitam putih.
“Saat ini, FA dan beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak berkonflik dengan hukum,” tuturnya. (WAN)





