Langgam.id – Polisi meringkus HH (19), pelaku curanmor yang berhasil melancarkam aksinya pada tahun lalu. Penangkapan pelaku di lakukan di kawasan Jalan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin mengatakan, pelaku beraksi pada 21 Agustus 2025. Saat itu, pelaku berhasil membawa kabur satu unit Honda Vario 160 ABS dengan nomor polisi BA 4444 AAK.
Aksi pencurian ini terjadi di Jalan Aur Duri II, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
“Sepeda motor ini diparkirkan di teras rumah rekan korban dengan kunci keyless yang tertinggal di saku kendaraan,” ujar Yasin, Minggu (6/9/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, pelaku melancarkan aksinya pada pukul 04.00 WIB dini.
Korban yang mengalami kerugian kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Timur dengan nomor laporan LP/B/66/VIII/2025/SPKT/Polsek Padang Timur/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 21 Agustus 2025.
“Dari tangan pelaku kami menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa helai pakaian,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (WAN)






