Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan NN, pekerja seks yang digerebek Anggota DPR RI Andre Rosiade, bersama pihak kepolisian terkait prostitusi online, Minggu (9/2/2020) malam.
NN dibebaskan dengan jaminan pihak keluarga dan akan wajib lapor dua kali seminggu ke Polda Sumbar.
Pantauan langgam.id, ibu satu anak ini keluar dari dalam sel tahanan sekitar pukul 21.35 WIB. Kemudian, NN dibawa ke ruangan penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk melengkapi berbagai dokumen.
Penasehat hukum NN dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Lappan) Sumbar, juga terus mendampingi di ruangan penyidik. Selain itu, pihak keluarga NN juga turut hadir.
Sekitar pukul 22.58 WIB, NN yang mengenakan kaos dan celana hitam itu keluar dari ruangan penyidik. Diketahui dokumen dan syarat penangguhan penahanan telah mencukupi.
Tak ada satu katapun keluar dari mulut NN. Hanya tertunduk dan menggunakan masker untuk menutupi wajahnya. Selanjutnya, NN dijemput transportasi online yang telah menunggu di basement Polda Sumbar.
"Ada permohonan kepada kita untuk penangguhan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, Minggu (9/2/2020) malam.
Juda mengungkapkan, pihaknya mengabulkan penangguhan penahan karena mempertimbangkan NM memiliki balita. Kemudian, yang bersangkutan juga merupakan tulang punggung keluarga.
"Ditambah pihaknya keluarganya ada juga yang menjamin. Keluarganya baru sampai di Polda malam ini tadi," katanya.
Salah seorang penasehat NN, Rennal Arifin, mengatakan semua prosedur dalam penangguhan penahan telah lengkap. Pernyataan NN sesuai KUHAP juga telah rampung.
"Kita sudah selesai semua. Penjamin langsung dari keluarga. Secara prosedur sudah kami masukan," katanya.
Usai penangguhan penahanan, Rennal mengungkapkan, timnya masih mempertimbangkan untuk mengambil langkah praperadilan. Semua tim akan kembali berkoordinasi termasuk dengan NN terkait langkah tersebut.
"Sampai hari ini belum, kaki koordinasikan dengan NN dulu. Apakah nanti ada arahnya ke praperadilan," tuturnya. (Irwanda/ICA)