Soal Prostitusi yang Diungkap Andre Rosiade, NN Dijerat UU ITE

Prostitusi Andre Rosiade

Andre Rosiade (kiri) bersama pihak kepolisian saat melakukan penggerebekan terhadap NN di salah satu hotel di Kota Padang (Foto: istimewa)

Langgam.id – Belakang kasus prostitusi cukup menghebohkan masyarakat Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Apalagi, kasus ini terungkap karena berawal dari laporan Anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR) RI, Andre Rosiade.

Bahkan, Politisi Gerindra itu juga ikut dalam penggerebekan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar di salah satu hotel di Kota Padang, Minggu (26/1/2020).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang, yaitu AS sebagai muncikari dan NN merupakan pekerja seks. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Lain halnya dengan dua kasus prostitusi sebelumnya yang diungkap Polda Sumbar dan Polresta Padang. Para wanita yang merupakan pekerja seks tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya korban.

Wanita-wanita yang diamankan, telah dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Kabupaten Solok. Hanya muncikari yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu mengatakan, ditetapkannya NN sebagai tersangka karena yang bersangkutan dijerat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka dua ya dalam kasus ini. Alasan kami NN ikut tersangka, karena dia sendiri yang meminta ke muncikari untuk mencari pelanggan. Makanya, dijerat UU ITE dan pasal KUHP,” ujar Satake Bayu kepada Langgam.id, Rabu (5/2/2020).

Menurutnya, transaksi di media sosial dalam mencari pelanggan, tersangka menggunakan akun miliknya sendiri. Makanya, status NN bukan korban, melainkan tersangka.

“Karena dia (NN) tidak punya uang, maka meminta ke muncikari untuk cari pelanggan. Sebelumnya juga seperti itu, dan diduga sudah beberapa kali melakukan hal yang sama,” jelasnya.

Satake Bayu belum mengetahui uang hasil prostitusi dibagi berapa antara muncikari dan PSK. Pihaknya dalam kasus ini masih terus mendalami. “Tidak terungkap di situ, masih pemeriksaan,” katanya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre