Soal Prostitusi yang Diungkap Andre Rosiade, NN Dijerat UU ITE

Prostitusi Andre Rosiade

Andre Rosiade (kiri) bersama pihak kepolisian saat melakukan penggerebekan terhadap NN di salah satu hotel di Kota Padang (Foto: istimewa)

Langgam.id – Belakang kasus prostitusi cukup menghebohkan masyarakat Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Apalagi, kasus ini terungkap karena berawal dari laporan Anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR) RI, Andre Rosiade.

Bahkan, Politisi Gerindra itu juga ikut dalam penggerebekan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar di salah satu hotel di Kota Padang, Minggu (26/1/2020).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang, yaitu AS sebagai muncikari dan NN merupakan pekerja seks. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Lain halnya dengan dua kasus prostitusi sebelumnya yang diungkap Polda Sumbar dan Polresta Padang. Para wanita yang merupakan pekerja seks tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya korban.

Wanita-wanita yang diamankan, telah dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Kabupaten Solok. Hanya muncikari yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu mengatakan, ditetapkannya NN sebagai tersangka karena yang bersangkutan dijerat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka dua ya dalam kasus ini. Alasan kami NN ikut tersangka, karena dia sendiri yang meminta ke muncikari untuk mencari pelanggan. Makanya, dijerat UU ITE dan pasal KUHP,” ujar Satake Bayu kepada Langgam.id, Rabu (5/2/2020).

Menurutnya, transaksi di media sosial dalam mencari pelanggan, tersangka menggunakan akun miliknya sendiri. Makanya, status NN bukan korban, melainkan tersangka.

“Karena dia (NN) tidak punya uang, maka meminta ke muncikari untuk cari pelanggan. Sebelumnya juga seperti itu, dan diduga sudah beberapa kali melakukan hal yang sama,” jelasnya.

Satake Bayu belum mengetahui uang hasil prostitusi dibagi berapa antara muncikari dan PSK. Pihaknya dalam kasus ini masih terus mendalami. “Tidak terungkap di situ, masih pemeriksaan,” katanya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Semangkuk Warisan Bapak: Daging Garing yang Menjaga Rasa Soto Roda Jaya Sejak 1968, Berawal dari Jualan Gerobak
Semangkuk Warisan Bapak: Daging Garing yang Menjaga Rasa Soto Roda Jaya Sejak 1968, Berawal dari Jualan Gerobak
Sedapnya Rendang Pak Gole, Setia Menjaga Rasa Sejak 1950 hingga Digemari Pelanggan Mancanegara
Sedapnya Rendang Pak Gole, Setia Menjaga Rasa Sejak 1950 hingga Digemari Pelanggan Mancanegara
Kawasan Padang Teater Pasar Raya, Rabu (16/9/2026)/ Foto: Langgam/Fajar
Pemko Alokasikan Rp450 Juta untuk Penataan Padang Teater Jadi Pusat Kuliner
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Pemko Padang Tetapkan PJJ Sampai Jumat Imbas Udara Memburuk
Kawasan Padang Teater Pasar Raya, Rabu (16/9/2026)/ Foto: Langgam/Fajar
Revitalisasi Pasar Raya, Pemko Bakal Ubah Padang Teater Jadi Pusat Kuliner
PJJ Berakhir, Disdik Kota Padang Putuskan Sekolah Tatap Muka
PJJ Berakhir, Disdik Kota Padang Putuskan Sekolah Tatap Muka