PBHI Minta Polda Ambil Alih Kasus Napi Meninggal di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung

Langgam.id - Seorang pria berusia 34 tahun di Kabupaten Agam dilaporkan meninggal dunia usai ditangkap polisi, Rabu (9/3/2022).

Ilustrasi. (Foto: Soumen82hazra/pixabay.com)

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: PBHI menduga ada keterlibat polisi dalam kasus meninggalnya napi di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung itu.

Langgam.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengambil alih kasus meninggalnya napi di sel pengasingan Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Koordinator Pendampingan Korban PBHI, Suryati mengatakan, alasan agar Polda Sumbar ambil alih kasus itu, karena ada dugaan keterlibatan polisi atas kematian napi itu.

Tidak hanya itu, PBHI, bahkan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, menilai ada kejanggalan atas meninggalnya napi kasus penyalahgunaan narkotika bernama Syafrizal (34) di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung.

"Kita menilai ada kejangalan dalam proses penanganannya, mulai dari pihak polisi hingga lapas," ujar Suryati kepada awak media di Padang, Selasa (18/12/2022).

Kejanggalan yang paling mencolok, sebut Suryati, ketika keluarga tidak diizinkan untuk melihat langsung jenasah korban usai dikabarkan meninggal dunia.

Tidak hanya itu, menurut Suryati, kondisi korban saat ditangkap juga jauh berbeda dengan adanya temuan sejumlah luka lebam saat keluarga memandikan jenasah korban.

"Saat ditangkap polisi, korban ini hanya mendapatkan luka tembakan di kaki kiri. Sementara, saat jenasah korban dimandikan, ada memar di wajah, tangan, bahu dan punggung," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Suryati, pihak lapas juga tidak langsung memberitahu keluarga saat korban dinyatakan meninggal dunia.

"Harusnya, lapas langsung memberitahu kalau napi ini sudah meninggal. Pengakuan keluarga, mereka tahunya dari warga," jelasnya.

Suryati juga mempertanyakan pernyataan pihak lapas, bahwa napi itu meninggal akibat gantung diri.

"Di sini juga sangat janggal. Korban di dalam sel itu dalam keadaan tangan diborgol, tak ada tali rafia. Tapi, dia ditemukan dalam keadaan gantung diri menggunakan tali rafia," paparnya.

Lalu, tambah Suryati, pihak keluarga juga diminta tidak untuk otopsi jenasah korban.

Baca juga: Polisi Bantah Serahkan Napi ke Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Babak Belur

"Keluarga malah diminta untuk tandatangani perjanjian atau kesepakatan oleh pihak lapas agar tak diotopsi dan diusut. Dalam kondisi panik (keluarga meninggal dunia) tentu saja itu ditandatangani," katanya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur
Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur
142 napi di RutanKelas II B Padang mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu dilakukan dalam rangka memperingati HUT RI
142 Napi Rutan Kelas IIB Padang Dapat Remisi HUT RI, 12 Langsung Bebas
Wajah Muram Penanganan Kasus Dugaan Pidana Anak
Wajah Muram Penanganan Kasus Dugaan Pidana Anak
Rutan Kelas IIB Padang memindahkan lima orang narapidana ke Lapas Kelas III Alahan Panjang pada Jumat (21/7/2023).
Kelebihan Kapasitas, 5 Napi Rutan Padang Dipindahkan ke Lapas Alahan Panjang
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Charles Simabura menyebut tidak ada larangan untuk mantan narapida untuk ikut kontestasi pemilu. Menurutnya, mantan narapidana bisa mendaftar asalkan memenuhi beberapa syarat
Kata Pakar HTN Soal Mantan Napi Daftar Jadi Caleg
3.306 Narapidana di Sumbar Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
3.306 Narapidana di Sumbar Diusulkan Dapat Remisi Lebaran