Kata Pakar HTN Soal Mantan Napi Daftar Jadi Caleg

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Charles Simabura menyebut tidak ada larangan untuk mantan narapida untuk ikut kontestasi pemilu. Menurutnya, mantan narapidana bisa mendaftar asalkan memenuhi beberapa syarat

Charles Simabura. [foto: IG Charles Simabura]

Langgam.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Charles Simabura menyebut tidak ada larangan mantan narapidana untuk ikut kontestasi pemilu. Menurutnya, mantan narapidana bisa mendaftar asalkan memenuhi beberapa syarat.

Syarat itu terang Charles, yaitu narapidana tersebut harus jeda dalam kontestasi pemilu selama 5 tahun setelah ia bebas dari penjara. Terkait hal ini, Charles mengatakan keputusan itu juga kembali ke internal partai yang mengusung mantan narapidana tersebut.

"Sesuai keputusan MK, ia harus jeda 5 tahun. Dan itu keputusan juga kembali ke parpol (parpol) yang mengusung. Secara hukum tidak ada masalah," katanya saat dihubungi langgam.id, Selasa, (16/5/2023).

Terkait masih banyak mantan narapidana yang mengikuti kontestasi pemilu, ia menilai itu kembali ke etika politik yang akan maju dalam pemilu.

Selain itu, menurut Charles, saat itu mantan narapida dicabut haknya untuk menjadi anggota legislatif selama 5 tahun. Sedangkan menjadi pimpinan partai tidak ada masalah.

"Ini sesuai aturan hukum, dan seharusnya mantan narapidana itu harus menahan diri juga untuk mencalon. Tapi ini kembali lagi ke partai yang mengusungnya. Dan nanti masyarakat saja yang menilai apakah partai tersebut bisa dipercaya," jelasnya.

Selain itu ia meminta masyarakat lebih teliti dalam memilih, hal itu menurutnya dampak politikus di Indonesia sangat pandai dalam mempopulerkan namanya.

"Dalam pemilihan itu kembali ke masyarakat. Apakah masyarakat masih percaya dengan mereka yang dulu mantan narapidana. Seharusnya masyarakat juga harus selektif, jangan memilih mantan narapidana, apalagi mantan narapidana korupsi," ujarnya.

Terpisah, Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani menyebut pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terkait pendaftaran calon peserta yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

Terkait permasalahan pendaftar yang tersandung kasus hukum, ia menilai saat ini pihaknya hanya menerima berkas pendaftar. Terkait aturan dari KPU, ia menilai, sesuai aturan yang ada di KPU yaitu diancam hukuman selama 5 tahun atau lebih.

"Untuk mantan narapidana yang mendaftar, ia harus ada melengkapi dokumen dan beberapa lampiran. Terkait itu, kami dari KPU juga belum melihat dokumen yang dilengkapi," katanya, Minggu (14/5/2023).

Lebih lanjut, ia menyebut hasil pendaftaran akan diumumkan KPU secepatnya setelah dilakukan seleksi administrasi.

Sebelumnya, setelah sempat vakum, mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman kembali lagi maju menjadi calon senator yang berasal dari Sumbar.

Irman dulunya pernah tersandung kasus korupsi. Irman mengungkapkan, ia maju kembali berkat dukungan masyarakat dan akan maju dengan jalur independen. (yki)

Baca Juga

Pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara terbanyak di Sumatra Barat Pemilu 2024.
Hasil Pleno KPU, Anies-Muhaimin Unggul di Sumbar
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) unggul di sejumlah TPS di Kota Padang
Pemilu 2024, KPU Sumbar Catat 6 Petugas Meninggal Dunia dan 50 Orang Sakit
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kota Padang sudah selesai dilaksanakan KPU Kota Padang pada Minggu lalu
Perolehan Sementara, Ini Prediksi Peraih 10 Kursi DPRD Padang Dapil I
Kekalahan Prabowo Subianto dalam Pilpres di Sumatera Barat menarik perhatian. Pasalnya, kedigdayaan Prabowo pada dua Pilpres sebelumnya
Pengamat: Pertimbangan Masyarakat dalam Memilih Capres Berbeda dengan Caleg
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah membuka acara tabligh akbar peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan doa bersama jelang Pemilu
Dongkrak Partisipasi Pemilih, Gubernur Sumbar Ajak ASN Sosialisasi Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat sudah mengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumbar Pemilu 2024.
DCT DPRD Sumbar, PKB dan Gerindra Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan