KPU Sumbar Tetapkan PSU Pasaman Digelar 19 April 2025

KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)

Ilustrasi. (Dok Pemprov Sumbar)

Langgam.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025. Kepastian ini didapat setelah KPU Sumbar dan KPU Pasaman melakukan koordinasi intensif dengan KPU RI.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa jadwal PSU ini telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi.
“Ya, setelah kami rapat koordinasi dengan KPU RI, hasilnya pengumuman dijadwalkan hari ini (4–6 Maret 2025) pasca putusan MK,” ujar Ory, Selasa (4/3/2025).

Ory menjelaskan, tahapan pendaftaran calon akan dibuka pada 7 hingga 9 Maret 2025. Setelah dinyatakan diterima, calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk, bersama tim dokter yang ditetapkan oleh KPU Pasaman.
“Setelah pendaftaran dinyatakan diterima, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.

Selain itu, KPU Pasaman akan melakukan verifikasi berkas calon wakil bupati yang diusulkan oleh partai politik pengusul. Proses ini juga mencakup masa perbaikan bagi berkas yang dianggap kurang lengkap.
“Tahapan pencalonan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta penetapan nomor urut,” terang Ory.

PSU pada 19 April 2025 nanti hanya akan diikuti oleh pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan. Mereka adalah pemilih yang sebelumnya telah menggunakan hak suara pada 27 November 2024.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, KPU Sumbar berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan demokratis sesuai amanat Mahkamah Konstitusi. (*/Yh)

Baca Juga

Ilustrasi
Siswi SD Negeri 33 Rawang Padang Meninggal Dunia, Diduga Korban Perundungan
Wanita di Pasaman Dipersekusi
Polwan Polda Sumbar Diduga Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Perwira Pangkat AKBP 
Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock
Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock
Rumah gadang agam terbakar
Pasutri Meninggal Saat Kebakaran di Padang Pariaman, Jasad Ditemukan dalam Kamar
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov