Wajah Muram Penanganan Kasus Dugaan Pidana Anak

Wajah Muram Penanganan Kasus Dugaan Pidana Anak

Usaha pertama kali pengacara Fadhilah Tsani menemui RK di sel tahanan Mapolres Padang Panjang, Selasa (7/3/2023). PH hanya diperbolehkan menemui RK di balik jeruji besi dan berbicara dengan berbisik-bisik dan tak leluasa. Dok. Fadhila Tsani

Langgam.id - Sabak tak beranjak dari wajah Dewi Sartika (36), tatkala menguraikan kembali kegetiran yang dialami adik kandungnya, RK (16), bulan Maret lalu. RK, seorang remaja kencur yang diduga mengalami penyiksaan oleh aparat kepolisian atas tuduhan terlibat pencurian sepeda motor di Padang Panjang.

"Adik saya dipukul, ditampar pakai sendal, kepalanya dimasukkan ke tong sampah. Padahal dari awal, ia telah mengatakan tidak melakukan pencurian," tutur Dewi yang didampingi sang ibu, Asna Rubnita (60), dalam suasana terisak-isak kepada Langgam.id, Senin (17/7/2023).

RK ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Padang Panjang, Senin (6/3/2023). Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/20/III/2023/Reskrim Polres Padang Panjang, tertanggal 6 Maret 2023, RK dituduh melakukan dua kali pencurian sepanjang tahun 2021 dan 2022.

Pertama terjadi pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, sekira pukul 05.00 WIB. Bertempat di Garase Rumah Jalan M. Nazir Dt. Pamuncak Rt. 21, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang. Barang yang dilaporkan hilang adalah sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna hitam putih.

Tuduhan kedua perihal hilangnya sepeda motor bermerek Honda Beat pada hari Jum'at tanggal 7 Oktober 2022, sekira pukul 07.30 WIB. Bertempat di parkiran teras rumah Jalan Sutan Syahrir, gang Manunggal Rt. 010, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Belakangan RK di vonis bebas oleh pengadilan, karena tidak terbukti bersalah melakukan pencurian sepeda motor. Namun, dugaan kekerasan yang ia dapati selama proses penyidikan mewariskan trauma yang tak berkesudahan, dan juga merusak nama baik keluarga.

Nestapa keluarga ini sampai ke telinga Fadhilah Tsani, seorang pengacara yang berdomisili di Kota Padang Panjang. Fadhilah dikenal sering mengadvokasi kasus hukum yang membelit  masyarakat kecil.

“Untuk RK, sifatnya pro bono, dengan melampirkan surat keterangan miskin oleh ibu RK. Bagi saya ini amar makruf nahi mungkar. Karena iba orang tua RK, (orang) ndak berpunya, dan tersentuh mendengar anak di bawah umur kena siksa,” bilang Fadhilah, saat bersua Langgam.id di kantornya di jalan Abdul Hamid Hakim Nomor 12, Rt. 13, Kelurahan Pasa Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Minggu (16/7/2023) malam.

Pada 5 Juli lalu, Fadhila mendampingi Dewi dan keluarganya ke Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar). Intinya, Dewi meminta perlindungan kepada Komnas HAM Sumbar atas kasus dugaan penganiayaan yang dialami adiknya, RK (16) oleh penyidik Polres Padang Panjang. Selain ke Komnas HAM, Fadhila juga mengirim laporan terkait dugaan penyiksaan kepada Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat. Semua ini adalah ikhtiar bagi keluarga RK untuk mendapatkan keadilan yang layak.

Dan terpenting lagi, pengaduan ke Karo Provos Divpropam Polri pada 22 Mei 2023. Fadhilah memperlihatkan berkas aduan kepada Dharma Harisa dari Langgam.id. Dalam dokumen itu disebutkan ada enam orang anggota Polres Padang Panjang yang diduga melakukan penganiayan. Masing-masing berinisial "IB" berpangkat Briptu, "FY" berpangkat Aipda, "T.B.S" berpangkat Bripka. Lalu, "NK" berpangkat Bripda, "E.C.M berpangkat Brigadir, dan "AG" berpangkat brigadir.

Dalam surat yang ditujukan pada Karo Provos Divpropam Polri, Fadhilah mengatakan ada pemaksaan pembatalan kuasa. "Bahwa pada dini hari sekira pukul 00.30 tanggal 14 Maret 2023 kami Penasihat Hukum didatangi oleh ayah dari anak RF dan mengatakan bahwa ia telah dipaksa untuk menandatangani surat yang menurut pihak Polres adalah surat cabut kuasa yang telah diketik oleh pihak Polres Padang Panjang. Dan disuruh menandatangani beberapa dokumen yang ia sendiri tidak tahu dokumen apa saja," tulis Fadhilah.

Lanjutnya, dikarenakan ayah RF ini adalah seorang yang buta huruf, bahwa ketika dini hari itu ayah RF tampak sangat ketakutan hingga menggigil tidak bisa berkata-kata lagi. Pada saat itu ayah RF hanya mengatakan bahwa ia telah diancam oleh pihak kepolisian tersebut namun tidak menyebutkan ancaman apa yang disampaikan oleh pihak polres."

Lampiran Gambar
Jejak dugaan penyiksaan yang dialami oleh RK dalam proses penyidikan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Padang Panjang. Kolase foto bersumber dari pengacara keluarga, Fadhilah Tsani.

Sebelumnya Fadhilah sebagai kuasa hukum keluarga RK, telah beberapa kali mengirimkan surat pengaduan dan pelaporan serta mohon perlindungan hukum. Pertama tanggal 18 Maret ke Kapolda Sumbar. Dan yang kedua tanggal 18 April ke Kapolri.

Dalam surat tersebut Fadhilah menyampaikan, trauma yang dialami RK belum hilang sampai saat ini. "Klien kami dan juga keluarga besarnya telah mengalami hal yang kembali menakutkan yaitu beberapa kali didatangi oleh orang yang mengaku utusan Polres Padang Panjang. Dengan tujuan meminta dan/atau menghasut klien kami agar mencabut laporannya dan utusan pihak Polres tersebut menanyakan berapa (kebutuhan) yang diminta," kata Fadhilah.

Ia juga menyatakan saat ini RK dan keluarga besarnya merasa ketakutan dengan hal-hal yang dilakukan Polres Padang Panjang. Itu semua membuat kliennya beserta keluarga tidak nyaman dalam berkegiatan sehari-hari. Dalam surat tersebut juga dikatakan, pihak Polres selalu mengembalikan semua memori ketakutan dengan selalu mendatangi kliennya untuk mencabut laporan.

Kasat Reskrim Padang Panjang Iptu Istiqlal Istiqlal mengatakan pihaknya tidak akan mempersalahkan pernyataan dalam surat tersebut,. Namun ia membenarkan bahwa RF sudah mencabut laporan. Saat ini diketahui, RF sendiri sudah pindah ke Jambi. Fadhilah mengatakan, RF pindah karena merasa tidak nyaman lagi tinggal di Padang Panjang.

Penggeledahan

Sabtu (4/3/2023) dinihari, Asna Rubnita akan memberi makan kucing-kucingnya. Perempuan yang biasa dipanggil Uni/Ni Rub ini merupakan ibu dari RK. Ia bekerja sehari-hari sebagai ibu rumah tangga. Ni Rub memiliki sembilan orang anak. RK adalah yang paling kecil (bungsu). RK merupakan anak yatim. Menurut penuturan Ni Rub, ayahnya sudah meninggal kurang lebih tiga tahun yang lalu.

Sekira pukul 02.00, tiba-tiba ada yang mengetok pintu. Belakangan diketahui yang mengetok itu adalah Sekretaris RT setempat. Sembari mengetok pintu, Sekretaris RT melontarkan Bahasa lebih kurang; “Ma RK nirup, ko ado polisi ado ka maapoan barang-barang” (mana Dika Nirub?  Ini ada polisi mau memeriksa barang-barang" kata Rubnita mengingat kembali kejadian itu saat Langgam.id datang ke rumahnya, Senin (17/07/2023).

"Wak namonyo hari malam, tantu linglung, tantu wak takajuik, manggaledah apo? Misi buk kecek ee, nyo langsung masuk ke dalam. Ndak ado pakai-pakai surek gai do. (Saya namanya hari malam, tentu linglung, terkejut, menggeledah apa? Permisi buk katanya, dia langsung masuk ke dalam. Ndak ada pakai surat)," katanya dengan ekspresi heran.

Rubnita menceritakan, saat itu polisi datang dengan dua buah mobil. Jumlahnya lebih kurang ada delapan orang. Kedatangan polisi itu juga turut membawa AD (19). AD diketahui salah seorang yang turut menjadi tersangka pencurian sepeda motor di Kota Padang Panjang. Saat itu RK, sejak bulan Februari 2023, tinggal bersama kakaknya yang memiliki warung nasi di Bengkulu.

Dengan tangan terikat kabel, polisi lalu menanyakan dimana ia (AD) meletakkan barang-barang yang digunakan untuk mencuri motor. AD kemudian menuju ke dalam rumahnya. Tepatnya ke bawah tangga yang terletak di tengah-tengah rumah. AD lalu mengacak-ngacak barang yang ada di bawah tangga.

Lalu ia mengambil sejumlah perkakas, seperti gergaji dan palu. “AD mengatakan itu adalah barang yang dipakai RK. Padahal perkakas-perkakas tersebut adalah milik suami saya, ayah tiri RK. Mulanya di sini saya belum tau maksudnya apa,” ungkap Ni Rub.

Lampiran Gambar
Perempuan berbaju biru Dewi Sartika (kakak RK), sementara berbaju merah adalah Asna Rubnita (ibu RK), saat diwawancarai Dharma Harisa dari Langgam.id, Senin (17/7/2023), di kediamannya di Kota Padang Panjang.

Kemudian baru ia paham, tatkala polisi menyampaikan, RK anaknya bekerja sama dengan AD mencuri motor. "Dalam hati ketek wak, ndak marasa wak do, raso wak ndak iko karajo anak wak do. ndak ado, ndak yakin. (Dalam hati kecil, saya ndak merasa, rasanya bukan ini pekerjaan anak saya. Tidak ada, ndak yakin saya)," ucap Ni Rub.

Setelah itu polisi menggeledah kembali tiap sudut rumah, termasuk rumah Dewi yang ada di sebelahnya. Pada kesempatan yang sama, Dewi menceritakan kepada Langgam.id, bahwa polisi juga menyakan surat-surat motor RK. Memeriksa lemari baju RK, dan mengambil fotonya yang tertempel di dinding.

Polisi berinisial "FY" juga meminta nomor telepon genggam (pintar) adik Dewi di Bengkulu, tempat RK tinggal. "Saat saya membuka Hp, polisi yang bernama "FY" mengambil Hp dari tangan saya dan mencatatnya. Ia juga berkata pada saya, 'jan ibuk cubo-cubo menyambunyian, beko ibuk kanai pidana beko' (jangan ibuk coba-coba menyembunyikan, nanti ibuk kena pidana nanti),” kata Fadli dengan suara keras, sebagaimana ditirukan kembali oleh Dewi.

Lantas Dewi menjawab, “Saya tidak ada menyembunyikan apapun”. Dan mereka pergi meninggalkan rumah saya."

Ia melanjutkan, sehabis kedatangan polisi malam itu, ibunya (Ni Rub) langsung menelepon RK yang tengah berada di Bengkulu. RK merantau di Bengkulu sejak bulan Februari 2023. Penuturan keluarga, karena ia tidak sedang bersekolah, sebab terlambat mendaftar masuk SMA. Oleh sebab itu, RK pergi ke tempat kakaknya di Bengkulu yang mempunyai warung nasi.

Dewi menceritakan, adiknya marah saat ibunya menceritakan kalau AD mengatakan ia ikut dalam kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor). RK meminta keluarga membelikan tiket untuk pulang agar bisa memberi keterangan ke kepolisian atas tuduhan AD tersebut. "Awak ndak ado sato-sato do mak. Ndak pernah maliang-maliang do. Manga (RK) dibaok-baoknyo. Bialah wak pulang. (Saya ndak ada ikut-ikutan bu. Tidak pernah ikut mencuri. Kenapa saya ia bawa-bawa. Bialah wak (RK -red) pulang)," tutur Ni Rub menirukan apa yang RK katakan malam itu.

Adik laki-laki saya juga mencoba bicara dengan RK dan mengatakan bahwa minta dia berkata jujur. RK tetap berkata kalau dia tidak salah dan berani pulang. "Dia berkata kalau ndak salah manga takuik (kalau tidak salah ngapain takut) kata adik saya," ucap Dewi.

Sabtu (04/03/2023), jam 11.00 WIB siang, RK berangkat dari Bengkulu menggunakan bus. Sampai di Padang Panjang hari Minggu (05/03/2023) Subuh jam 04.00 WIB pagi. Keluarga berpikiran karena hari Minggu, kantor polisi tidak terlalu aktif. Oleh karena itu di hari tersebut, keluarga mencoba menenangkan RK dulu untuk berkata jujur. Barulah Senin (06/03/2023), RK dibawa ke Polres Padang Panjang.

Sekitar pukul 10.30 WIB, RK dan keluarga, ditemani Bintara Pembina (Babin) kelurahan setempat, menuju Polres Padang Panjang. Mulanya kata Dewi, Babin kembali meyakinkan RK bahwasannya ia tidak mencuri. "RK ditanyai langsung oleh Babin terkait kasus curanmor tersebut. Adik saya tetap kukuh kalau dia tidak ada kaitannya dengan si AD itu. Dia berkata 'awak ndak salah apo yang wak takuik an pak' (saya tidak salah, apa yang saya takutkan pak)," tutur Dewi, menceritakan lagi jelang adiknya di tahan.

Akhirnya Babin menelepon pihak polres Padang Panjang. Dan mengatakan, RK sudah bersamanya. Pihak Polres ingin menjemput, namun Dewi langsung memotong pembicaraan, dengan mengatakan tak perlu dijemput, karena mau mengantar langsung ke Mapolres Padang Panjang. Dalam proses pengantaran ke Mapolres itu, keluarga RK ditemani oleh Babin.

RK Diantar Langsung ke Mapolres

Senin (6/3/2023), RK tiba Polres Padang Panjang bersama keluarga. Ia langsung diantar ke ruangan Kasat Reskrim. Saat itu kata Ni Rub, anaknya ditanyai soal foto dan rekaman CCTV. Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Istiqlal, bertanya ke RK "ko waang ko?" (ini kamu?). RK menjawab tidak, sambil memeriksa pergelangan tangan RK. Menurut Ni Rub orang dalam foto/video yang diperlihatkan oleh polisi memiliki tato dipergelangan tangan. Anaknya tidak memiliki tato serupa.

Ketika itu papar Ni Rub, anaknya dengan pede menyatakan dirinya tidak bersalah. "Kalau saya salah, hukum saya dua lipat pak, kata RK," ucap Ni Rub menirukan kembali yang dikatakan RK. Tidak lama, RK di bawa oleh penyidik keluar dari ruang Kasat, menuju ruang bagian belakang Polres.

Waktu hendak menuju ruangan itu, Ni Rub bertanya kepada penyidik apakah boleh mendampingi anaknya? Penyidik tidak membolehkan. Ia lalu meminta Babinsa mendampingi RK, namun tetap tidak bisa. Kakak RK, Dewi, takut adiknya akan dikasari. Tapi Babin yang menemani saat itu meyakinkan hal itu tidak akan terjadi. Dan kalau memang terjadi, Babin tersebut meminta Dewi untuk menghubunginya.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Dewi tidak sengaja bertemu RF yang baru keluar dari ruang penyidik. Pada saat itu, jelas Dewi, RF membisikkan agar berhati-hati. Kata RF, ia telah dihajar oleh polisi untuk mengakui hal-hal yang tidak diperbuatnya.

Sekira jam 15.00 WIB, Dewi pergi ke kantin Polres Padang Panjang untuk membeli nasi buat RK. Sebab khawatir adiknya belum makan. Di sana Wakapolres Padang Panjang saat itu, Kompol Alvira, sedang di kantin dengan Kasat Reskrim Istiqlal.

"Kasat bertanya, 'beli apa buk', saya menjawab 'beli nasi pak untuk RK.' Waka bertanya 'kasus apa pak Kasat' katanya. Kasat menjawab 'curanmor'. Waka bertanya 'gimana pengembangan penyidikannya?' Kasat menelpon penyidik dan saya disuruh duduk oleh pak Wakapolres," papar Dewi.

Setelah Kasat menelpon, Dewi dapat berita kalau adiknya telah mengakui melakukan curanmor di empat titik. Dengan ekspresi terheran, ia menceritakan kepada Langgam.id, kekagetannya. "Air mata saya sudah tidak terbendung lagi," ucap Dewi.

Ia bercerita pada Kasat dan Wakapolres, bahwa keluarga sudah berulang kali bertanya pada RK, dan mengaku tidak bersalah. Kasat merespons kata Dewi, bahwa itukan pengakuannya pada keluarga. Toh disini ia telah mengaku melakukannya. Mendengar itu, Dewi mengatakan, kalau memang itu yang terjadi, maka adiknya harus dihukum. Hanya saja ia mewanti-wanti agar polisi tidak bersikap kasar kepada RK.

"Tapi pak kan, ndak main tangankan pak?, 'lai ndak marasai adiak wak pak?' (tidak akan tertindas adik saya pak?). Lalu pak Waka menjawab 'adiak ibuk lah baantaan kamari jankan kanai tangan kanai, sentil se ndak buliah do apolai nyo anak di bawah umur, kalau ado apo-apo sampaian ka ambo' (adik ibuk sudah diantarkan kesini, jangan kan kena tangan kena sentil saja tidak boleh apalagi dia anak dibawah umur, kalau ada apa-apa sampaikan sama saya) kata pak Waka," tutur Dewi.

Setelah itu dia disuruh mengantarkan nasi yang sudah dipesan kepada RK. Waktu Dewi mengantarkan nasi, RK saya sudah berada di ruangan reserse umum (resum) dan dikelilingi oleh penyidik. "Sekitar 7-8 orang, dia sedang di kasih minum. Dia melihat ke saya dengan wajah sedih dan ketakutan setelah itu saya meninggalkan ruangan itu," katanya.

Pukul 17.00 WIB, suami Dewi menelepon dan mengatakan anak mereka FZ (15) dijemput polisi yang berjumlah sekitar 7-8 orang dengan dua mobil. Saat itu polisi tidak memperlihatkan surat-surat dan HP FZ diambil. Sesampainya FZ di Polres, ternyata ada dua temannya yang juga berada didalam mobil tersebut. Mereka adalah TF (16) dan HF (16). Ketiganya dibawa ke ruangan penyidik, tanpa ada yang mendampingi. Dewi juga tidak diperbolehkan masuk.

FZ diperiksa kurang lebih 2-3 jam. Sekitar jam 08.00 WIB malam, FZ diantar penyidik keluar menemui Dewi dan suaminya. Penyidik berkata kalau FZ tidak terlibat dalam kasus ini. "Lalu anak saya diantar ayahnya pulang ke rumah, dan saya tetap menunggu di Polres dengan harapan adik saya bisa pulang bersama saya," harap Dewi.

Tak berselang lama, suaminya menelepon dan mengatakan bahwa RK mengalami tindak penganiayaan yang dilakukan oknum polisi ketika dia berada di dalam ruang penyidik. Hal itu diceritakan oleh FZ, TF, dan HF.

Perasaian Remaja Kencur

“Dari awal saya ngantar adik saya, saya sudah bilang sama bapak, proses lah kalau memang benar adik saya bersalah. Hukumlah sesuai dengan apa yang dia lakukan, ternyata yang terjadi begini pak! Adik saya dipukuli, dihajar mentalnya untuk bisa mengakui itu. Padahal bapak sendiri yang bilang, tidak akan ada tindak kekerasan dalam proses penyelidikan."

Kepada Langgam.id, Dewi Sartika mengulang lagi kekecewaan yang pernah ia sampaikan secara langsung kepada Wakapolres Padang Panjang Komisaris Polisi Alvira (Red: sekarang Ps Kasubbdit Provos Bid Propam Polda Sumbar) dan Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Istiqlal, pada Rabu (8/3/2023).

Dewi mengaku melihat sendiri adiknya babak belur dalam sel tahanan Polres Padang Panjang. "Saya melihat matanya ketakutan sambil menggigit-gigit jari. Suatu isyarat permintaan tolong," ucap Dewi.

"Wi (Dewi), anak wak (FZ) bacarito, si RK ko lah bantuak urang tele di dalam tu. (Dewi, anak kita (FZ) bercerita, RK udah kayak urang bodoh di dalam tu)," kata Dewi menirukan suaminya yang menelepon malam itu, Senin (6/3/2023).

FZ anaknya bercerita, RK mengakui menjual motor ke pengepul besi ke Pariaman. Tapi anehnya, motor yang ia akui sebagai hasil pencurian tersebut adalah motor pribadi milik RK sendiri. Padahal ungkap Dewi, surat-surat motor tersebut masih ada di rumah.

"Motor itu memang sempat ia jual dalam bentuk tukar salam (ganti motor). Hanya saja saat itu, karena pemilik motor yang melakukan tukar salam dengan RK tidak memiliki BPKB, mereka hanya bertukar dengan bukti STNK. Jadi BPKB-nya masih ada oleh keluarga.

Selain itu FZ juga bercerita bahwa RK disiksa oleh polisi. Dalam surat keterangan yang diberikan oleh penasehat hukum RK kepada langgam.id, tertanggal 09 Maret 2023, FZ menulis kesaksian di atas materai dan diketahui orang tua. Selain FZ, dua anak lainnya, TF dan HF juga menulis kesaksian.

Bahwasannya, sekitar pukul 17.00 WIB Senin (06/03/2023), saat berada di rumah, FZ dijemput oleh dua mobil polisi. Di dalam mobil sudah ada tujuh orang polisi. Mereka membawa FZ menuju ketempat TF dan HF.

Dalam keterangannya, saksi anak HF mengatakan waktu itu ia sedang bersama TF. Kakaknya HF lalu menelpon dan meminta agar ia segera pulang ke rumah. Setibanya di dekat rumah HF dan TF sudah melihat FZ berada di dalam mobil polisi. "Lalu saya didatangi oleh bapak berpakaian warna biru. Bapak itu memegang krah baju TF dan saya. Bapak itu berkata, “siapa namo ang” (nama kamu siapa), dan saya berkata HF dan saya pun disuruh memakirkan motor saya di depan rumah tetangga," tulis HF.

Mereka berdua dibawa lalu dibawa ke Polres Padang Panjang, setelah sebelumnya polisi menanyakan keberadaan sebuah gerinda kepada HF. Penasehat Hukum RK Fadilah Tsani, mengatakan, tiga orang anak dibawa tanpa memperlihatkan surat-surat dan diketahui oleh orang tua. Serta tanpa adanya pendamping anak.

Saat sampai di kantor polisi, mereka dibawa ke ruang resum. TF menulis, di ruangan itu, polisi menanyakan “lai ado ang manjua onda maliang jo RK ko?” (kamu ada menjual motor curian sama si RK ini). TF menjawab tidak ada. Sebab, baik TF dan HF mengetahui sepeda motor yang ditanyakan oleh polisi adalah milik pribadi RK. Mereka berdua heran, mengapa polisi menuduh RK menjual motor pribadinya sendiri.

"Lalu pak 'IB' (penyidik, inisial)  bilang pada RK 'ang jalehan lah ka kawan ang ko ha' (kamu jelaskan lah sama teman kamu ini). Dan RK bilang 'ang kecek selah iyo beko kanai pres wak di dalam ko' (kamu bilang saja lah iya, nanti kita kena pres didalam ini)," tulis TF dalam kesaksiannya, tertanggal 9 Maret 2023.

Karena RK sudah berkata demikian, TF lalu mengiyakan apa yang ditanyakan polisi setelah itu. Begitupun dengan HF. Setelah kejadian itulah, ketiga anak tersebut, secara konsisten dalam kesaksian mereka, melihat RK mendapat tindak kekerasan oleh penyidik.

Ketiganya melihat polisi dengan inisial IB menendang RK dengan keras. Kepalanya berulang kali ditekek (dipukul dengan sendi jari) oleh IB. "Saya pun mendengar bapak berpakaian biru dan berkata kepada RK, 'lah makan ang' (sudah makan kamu) dan RK menjawab 'alah pak' (sudah pak). Tapi RK dipaksa bapak itu untuk makan," kata HF.

RK disuruh makan dengan posisi tangan diborgol. Saat sedang makan, ketiga anak itu melihat IB membenturkan kepala RK ke meja. Hal itu membuat wajah RK belepotan, kotor terkena nasi dan minyak sambal. Dengan tangan terborgol, mereka menceritakan RK mengelap wajahnya.

Melihat hal itu, IB lalu melepaskan/meregangkan, ikatan borgol ditangan RK. "Dan pas IB melepaskan borgol RK, terkenalah minyak ke tangan IB. Karena itu, IB menepuk kepala belakang RK," ungakp TF. FZ mengatakan, ia melihat RK kesakitan saat dipukuli dan ditendang. Saat petugas bertanya kepada mereka RK masih dipukul oleh petugas.

Sehabis makan, mereka menceritakan seseorang memakai celana pendek, berbaju hitam datang. Ia meminta anak-anak tersebut untuk bernyanyi. "Dia berkata, 'manyanyi lah ang nan pandai diang (menyanyi lah apa yang kamu bisa). RK menjawab, 'indak pandai wak do pak' (tidak bisa saya pak). Lalu bapak itu menekek pundak RK. RK berkata, 'alah mah pak sakik pundak wak” (sudah itu pak, sakit pundak saya) dan bapak itu mengulangi menekek pundaknya lagi," ungkap.

Kesaksian ketiga anak diatas telah mereka katakan saat persidangan di pengadilan negeri Padang Panjang. Dengan nomor 1/Pen.Pid.Sus-Anak/2023/PN Pdp.

Lampiran Gambar

Setelah mendengar cerita tersebut dari anaknya FZ, Dewi merasa mulai was-was dengan keadaan adiknya di dalam ruangan penyidik. Dewi dan ibunya baru diizinkan bertemu RK jam 22.00 WIB. Setelah TF dan HF diperbolehkan pulang dan wajib lapor.

Saat itu Dewi menceritakan RK meminta untuk bisa berbicara berdua dengan ibunya. "Penyidik mengatakan 'kalau ka mangecek baduo ang dirumah ndak disiko do' (kalau mau bicara berdua di rumah bukan disini)," tutur Dewi.

Lanjutnya, RK lalu pindah duduk di dekat kaki Dewi. Ia menyuruh RK agak mendekat ke ibu mereka. Dewi lalu merangkul RK. Sambil menangis, RK berkata, “baa lai ni tarimo se lah ni” (bagaimana lagi kak, terima saja lagi kak).

"Ketika ibu saya sedang menunduk adik saya berbisik ke telinga ibu saya 'wak model ko gara-gara marasai mak' (saya seperti ini karena tersiksa bu) kata adik saya," ujar Dewi. Disaat itu juga perasaan ibu mereka mulai tidak enak.

Kemudian anak itu dimasukkan kembali ke dalam sel tahanan. Ni Rub dan Dewi menerima surat penangkapan dari penyidik. Mereka juga diberi diberi barang-barang yang di bawa dari rumah sewaktu penggerebekan malam sebelumnya. Sebab, benda-benda itu tidak terbukti sebagai alat atau hasil curian seperti yang diungkapkan AD.

Rubnita (ibu RK) dan Dewi kemudian keluar dari Polres. Keluarga yang mendengar RK mendapat tindak kekerasan saat penyidikan lalu berupaya mencarikan pendamping hukum. Malam hari itu juga, Senin (6/3/2023), keluarga RK memberikan kuasa pada advokat Fadilah Tsani.

Sehari setelah penangkapan, Selasa (7/3/2023), Ni Rub (ibu RK) dan kakaknya Dewi kembali ke Polres Padang Panjang bersama penasehat hukum. Kebetulan hari itu adalah jam besuk tahanan. Dewi kemudian meyakinkan RK lebih berani untuk jujur kedepannya. Sebab, saat ini RK telah ditemani penasehat hukum. Ia juga sempat memeriksa keadaan tubuh adiknya.

"Saya memegang dada bagian kanannya dan dia mengeluh sakit. Saya bertanya 'dek a dado ang?' (kenapa dada mu?). 'Sakik ni' (sakit kak) katanya. 'kanai tangan ang' (kena hajar kamu) tanya saya ulang, 'iyo ni” (iya kak) kata adik saya," ucap Dewi. Saat itu RK juga menceritakan, kepalanya sempat dimasukkan ke tong sampah oleh oknum penyidik.

Siang itu di Polres, keluarga melalui penasehat hukum lalu meminta RK untuk di visum. Tapi tak diizinkan. Hanya didatngkan petugas kesehatan dari Rumah Sakit Ibnu Sina Padang Panjang. Saat diperiksa kesehatannya, Dewi menceritakan telah terdapat beberapa luka ditubuh adiknya.

"Saya berdiri di pintu dan saya melihat kalau ada bengkak di belakang telinga kiri, bahu kiri memar, paha kanan, itu yang saya lihat waktu itu. Lalu saya diusir dengan suara keras oleh penyidik, dan saya pun pergi dari situ," kata Dewi.

Hari itu, Dewi berkata juga menemui Wakapolres (saat itu), Kompol Alvira, lalu menceritakan perlakuan yang diterima adiknya. Ia melanjutkan, bahwasannya Wakapolres akan memanggil oknum penyidik yang telibat. Sebab sambung Dewi, apabila memang ada tindakan kekerasan, apa yang dilakukan oleh penyidik itu salah. Wakapolres juga berjanji kata Dewi, bahwa tidak akan ada lagi tindakan kekerasan yang dialami adiknya.

Saat di Polres, penasehat hukum RK, Fadhilah Tsani juga telah bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal. Kepada Langgam.id Minggu (16/7/2023), saat itu ia menanyakan kepada perihal penangkapan anak RK yang diduga menyalahi prosedur dan bertindak semena-mena.

Hadir juga saat itu kata Fadilah, Kepala Sub Bagian Pembinaan Operasi Satreskrim (KBO Reskrim) Irnal, Kasat Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), dan Kasat Narkoba Polres Padang Panjang. Lanjutnya, saat itu Kasat Reskrim mengatakan bahwa ia menyayangkan kejadian kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap RK.

"Ia berjanji akan segera mengatasi permasalahan tersebut dengan bijak dan akan memperlakukan RK dengan patut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Fadhilah.

Sehabis maghrib, Selasa (7/3/2023), ketika ingin pulang dari Polres Padang Panjang, Dewi mengingat RF mengatakan untuk mendoakan AD agar bisa berkata jujur. Akhirnya, ia meminta anaknya FZ untuk melihat RF dirumahnya. RF kemudian datang berdua dengan kakaknya ke rumah Dewi.

"Saya kemudian meminta RF berkata jujur, apa benar adik saya mencuri. Lalu dimana saja ia mencuri," pungkas Dewi. RF kemudian dengan perasaan bersalah, ingin jujur kepada keluarga RK. Bahwasannya RK tidak pernah melakukan pencurian sepeda motor. Ia juga terpaksa berbohong di Polres Padang Panjang dan memberi kesaksian bahwa RK mencuri.

"Saya bilang sama tante semuanya, saya dipukul, disentrum, ditendang, disuruh makan makanan ikan, disuruh bukak celana kalau saya tidak mengiyakan apa yang dibilang si AD, kata RF," papar Dewi menceritakan kejadian malam itu.

"Jadi saya sekarang merasa bersalah saya. Mau mengungkap semuanya sampai ke pengadilan karena pasti saya nanti akan disumpah pakai Al-qur’an. Saya takut berbohong, di dunia saya selamat gimana di akhirat," lanjutnya. Rafli juga mengatakan kalau keluarga mendukung nya untuk jujur.

Hanya saja kata Dewi, kakak RF yang turut hadir malam itu takut dengan keselamatan adiknya. Keluarga RF juga tidak memiliki uang untuk meminta perlindungan hukum. Dewi menyarankan agar mereka menemui penasehat hukum RK. Sekitar jam 08.00 WIB, pergilah mereka menemui advokat Fadhilah Tsani.

Disana, RF mengatakan kejadian yang dia alami dan meminta Fadhilah mau melindungi dia untuk memberikan kesaksian. RF takut kejadian yang dialaminya terulang lagi. Dalam kesaksian yang ia buat dibantu penasehat hukum, tertanggal 9 Maret 2023, RF menceritakan apa yang ia alami saat dibawa ke Polres Padang Panjang, Jum'at (3/3/2023). Kesaksian tersebut juga ia sampaikan dalam persidangan RK.

Jum’at (3/3/2023), pukul 17.00 WIB, RF sedang di rumahnya lalu dijemput oleh satu unit mobil kijang inova dan beberapa petugas. Ia mengatakan, penjemputan itu tanpa bukti dan surat dari kepolisian.

"Saya langsung diseret ke dalam mobil tanpa bukti yang kuat bahwa saya melakukan curanmor. Satu unit motor milik pribadi saya langsung di bawa oleh petugas tersebut, dan di dalam mobil saya melihat orang yang saya sekedar kenal. Ternyata orang tersebut menuduh saya ikut serta melakukan curanmor," tulis RF.

Saat itu RF mengatakan ia tidak pernah mencuri. Orang yang sekadar ia kenal itu adalah AD. Salah satu petugas berkata bahwa AD mengatakan ia ikut terlibat. RF bersikeras mengatakan bahwa ia tidak terlibat, lalu salah satu petugas tersebut langsung memukul kepalanya. Ia masih saja kekeh mengatakan tidak telibat.

Sesampainya di Polres Padang Panjang, RF disuruh turun dari mobil dan berjalan jongkok sampai ruang interogasi. Disana katanya, telah banyak petugas menunggu dan ia disuruh duduk dilantai. Salah seorang petugas lalu mengulangi pertanyaan yang sama. RF kembali mengatakan ia tidak pernah mencuri motor seumur hidup. Ia langsung dihajar kembali oleh petugas.

"Dia berkata kamu itu jelas-jelas, jangan berbelit-belit. Saya berkata saya memang tidak pernah melakukan curanmor tersebut, lalu saya dihajar lagi di petugas yang bernama "IB". Kepala saya dipukul dengan sendal. Ditampar pipi saya dengan sendal tersebut," tulis RF menceritakan.

Saat itu terang RF, AD mengatakan bahwa ia telah terlibat dalam tiga aksi curanmor. Tugas RF menurut AD adalah mengantarkannya ke lokasi pencurian. Sampai saat ini RF masih bersikeras tidak ikut. Ia kemudian ditendang, dipukul dibagian pipi kanan dan kepala.

"Saya tidak kuat lagi menahan pukulan dari beberapa petugas. Lalu saya terpaksa berkata iya karena saya tidak kuat lagi dengan pukulan petugas tersebut. Waktu saya terpaksa berkata iya, lalu salah satu petugas menendang saya dan menampar saya dengan sendal petugas tersebut," ungkapnya.

Setelah itu kata RF, petugas membawa AD keluar. Tinggalah ia bersama tiga orang petugas di ruangan tersebut. Ia kembali ditanya apakah pernah mencuri. RF berkata tidak pernah. Petugas tersebut lalu mengarakan alat sentrum kepadanya. Ia mengaku takut. Karena terpaksa, lalu RF mengiyakan kata petugas. Walaupun telah barkata iya, RF masih saja disentrum. Ia disentrum dibagin telapak tangan.

Tidak hanya itu, RF juga diberi makanan ikan. Ia mengatakan, kalau dirinya tidak memakan makanan ikan tersbut, maka petugas akan menyentrumnya. Ia lantas memberanikan diri untuk menelan makanan ikan tersebut. Setelah itu, RF kembali ditanyakan hal yang sama, apakah dia pernah ikut melakukan curanmor. RF kembali menjawab tidak, petugas kembali memukulnya.

"Saya takut, saya menjawab iya kemudian, lalu disentrum bagian kaki saya. Lalu tidak beberapa lama dari itu saya ditanya lagi kamu mau mencoba sentrum ini sedikit saja? Saya menjawab tidak pak. 'Petugas berkata iya lah sedikit aja' lalu saya di sentrum lagi dibagian tangan saya," kata RF.

Sekitar jam 12 malam kata RF, petugas kembali datang bersama AD. Ia kemudian ditanya, apakah RK ikut serta dalam pencurian. Sebab kata AD, RK adalah pelaku utamanya. RF menjawab tidak. Ia kemudian dihantam dari belakang oleh petugas. Karena tubuhnya tidak sanggup kena pukul lagi oleh petugas, RF hanya bisa berkata iya setelahnya.

Petugas berkata kepada RF, karena dia masih berumur 16 tahun, ia akan jadi saksi dan wajib lapor. Kemudian RF disuruh menelpon orang tuanya untuk datang besok menjemput ke Polres. Kemudian RF dipersilahkan tidur.

Sebelum petugas pergi, RF bercerita bahwa ia dipaksa untuk membuka celana dan memperlihatkan kemaluannya. "Sebelum petugas pergi dari tempat introgasi, saya ditanya ada besar punya kamu lalu saya menjawab ndak besar pak kecil. Coba lihat kata petugas, saya jawab tidak pak, diarahkan sentrum lagi kepada saya. Lalu saya terpaksa membukak dan memperlihatkan punya saya dan semua petugas ketawa lalu baru mereka pulang," tutur RF.

Besoknya, Sabtu (4/3/2023), setelah bangun, RF kembali diberi makanan ikan. Ia tidak mau memakan makanan ikan itu. "Petugas lalu memukul saya beberapa kali dengan pukulan besi seperti tongkat besi yang lumayan keras," tulisnya.

Pukul 11.00 WIB orang tua RF datang untuk menjemputnya. Ayahnya disuruh tanda tangan sebagai penjamin, seandainya RF lari. RF mengatakan, ayahnya waktu itu belum tau apa yang sebenarnya terjadi. Ayahnya lantas menandatangi surat wajib lapor dan penjamin. Kemudian mereka pulang.

Visum dan Laporan Penganiayaan

Sehabis RF menceritakan apa yang ia alami saat dibawa ke Polres Padang Panjang, keesokannya, Rabu (8/0/2023), Dewi didampingi penasehat hukum menemui Kasat Reskrim, Iptu Istiqlal. Dewi mengatakan kepada Langgam.id, bahwa Istiqlal sudah menindak anggotanya yang terlibat.

"Saya main fisik malah, mudah-mudahan kejadian ini membuat dan memperkuat tali silaturrahmi kita. Istilah nya 'jadi dunsanak awak dek gara-gara ke jadian ko' (jadi saudara kita karena kejadian ini),” ucap Dewi mengingat kata Istiqlal.

Dewi dan penasehat hukum mereka Fadhilah Tsani, mencoba melaporkan masalah ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat. Siang harinya, mereka kemudian berangkat menuju Padang. Mereka tiba di Polda sekira pukul 16.00 WIB.

Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar, Fadhilah dan kliennya diarahakan untuk membuat dua laporan. Pertama ke bagian Reskrim untuk dugaan penganiayaan. Kedua ke bagian Pengamanan Internal Polri (Paminal) terkait dugaan kesalahan prosedur.

Fadhilah menuturkan, sebis maghrib, Ipda Edi Julianto dari bagian Reskrim Polda Sumbar datang dan berbincang dengannya. Mendengar keluhan dari kliennya (Dewi Sartika), kemudian petugas tersebut menelpon Kasat Reskrim Polres Padang Panjang. "Saat kembali ke ruangan SPKT, Ipda Edi Julianto mengatakan bahwa laporan tersebut tidak dapat diterima di Polda Sumbar dikarenakan dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut merupakan tindak pidana ringan (Tipiring). Sedang menurut Ipda Edi Julianto tidak ada pilihan Tipiring tersebut dalam sistem penerimaan laporan Polda Sumbar sehingga tidak bisa diproses," ucap Fadhilah saat Langgam.id datang ke kantornya, Minggu (16/07/2023).

Petugas di Polda Sumbar lalu mengarahkan mereka untuk kembali membuat laporan di Padang Panjang. Ungkap Fadhilah, petugas tersebut juga menjamin laporannya akan diterima tanpa kekerasan dan intimidasi.

Lampiran Gambar
Kuasa hukum keluarga RK, Fadhilah Tsani.

Fadhilah menceritakan bahwa kliennya (Dewi) dengan menangis-nangis, memohon, dan mengatakan tidak percaya lagi dengan pihak Polres Padang Panjang dikarenakan sudah trauma. Terpisah, Dewi juga menceritakan hal yang sama. "Saya sudah hilang kepercayaan pak pada Polres Padang Panjang. Saya tidak yakin akan dilakukan prosesnya dengan hukum-hukum yang berlaku. "Tapi tetap tidak diterima tetap diarahkan ke SPKT Polres Padang Panjang," tutur Dewi.

Tidak lama setelah itu, RF juga datang ke Polda. Disana kata Fadhilah, RF mengatakan apa yang telah dilakukan petugas kepadanya. Ia mengatakan bahwa dia tidak terima diperlakukan seperti itu oleh petugas. Terlebih ia dipaksa untuk berkata bohong dan mengakui apa yang tidak ia perbuat.

Sampai pada pukul 22.30 WIB, permintaan mereka agar laporan bisa diterima Polda, tidak juga diindahkan petugas. Baik oleh Reskrim maupun Propam Polda. Akhirnya Fadhilah dan kliennya dengan terpaksa kembali ke Polres Pdang Panjang. Mereka baru tiba disana pukul 01.30 WIB, Kamis (9/3/2023).

Sesampainya di Polres Padang Panjang, untuk bisa mendapatkan laporan polisi, anak RK terlebih dahulu harus di visum. Tengah malam itu juga, dengan didampingi beberapa petugas, RK dibawa ke Rumah Sakit Yarsi Padang Panjang. Dia mempertimbangkan, karena kejadian sudah tiga hari lewat, ia takut bekas dugaan penyiksannya hilang. Dewi juga mengatakan, saat di RS, ia menduga petugas yang menemani adiknya adalah orang yang melakukan penganiayaan.

"Saat akan naik mobil, polisi yang bernama 'FY' juga berteriak lagi 'tahanan dampingi nanti dia kabur' dengan suara keras. Dia menghajar mental adik saya habis-habisan. Saya bilang sama pendamping dari SPKT, kalau mau kabur udah dari kemaren pak'. Kan bisa ngomong baik-baik pak, kan ini kasar pak," ucap Dewi.

Selain itu, RK dibawa ke rumah sakit dengan tangan terborgol. "Dokter yang memeriksa menanyakan siapa yang melakukan penganiayaan tersebut. RK menjawab polisi. Dalam pemeriksaan tampak Dokter kesulitan memeriksa bekas luka anak RK dikarenakan tangannya terborgol. Namun pihak Polres Padang Panjang tidak membuka borgol itu hingga kami meminta dibukakan borgolnya. Meski borgol dibuka namun perilaku serta bahasa yang kami terima dari oknum polisi tersebut sangat tidak menyenangkan," kata Fadhilah menceritakan kejadian saat visum.

Sehabis visum, mereka kembali ke Polres untuk membuat laporan polisi. Namun, dikarenakan petugas SPKT sudah tidak ditempat (hari sudah pukul 04.00 WIB pagi), mereka tidak menerima Surat Tanda Terima Laporan (STTL). STTL baru diberikan keesokan harinya. Hingga saat ini kata Fadhilah, laporan kliennya tersebut masih berbentuk Laporan Pengaduan dan belum berbentuk Laporan Polisi.

Ia menyayangkan kejadian malam. Sebab sebelumnya pihak Polda menyampaikan dan menjamin laporannya akan diterima dengan baik dan proporsional oleh Polres Padang Panjang. "Namun hal yang kami dapatkan adalah sebaliknya, laporan kami masih berbentuk Pengaduan dan belum menjadi Laporan Polisi. Kami PH juga klien dibentak-bentak seakan kami telah melakukan kesalahan terhadap pihak Polres Padang Panjang," ujarnya.

Hasil visum kemudian keluar dua hari setelahnya. Yakni, Sabtu (11/03/2023). Anehnya, hasil visum yang diterima keluarga dari rumah sakit mengatakan, penganiayaan dilakukan oleh penghuni tahanan. Bukan oleh polisi.

Pihak RK Dipersilahkan Bikin Laporan Polisi

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, secara terbuka menjawab tuduhan yang menyebutkan jajarannya menyalahi prosedur atau salah tangkap, dalam kasus ini.

Ditemui sehabis memimpin upacara di Polres Padang Panjang, Senin (17/7/2023), Donny menyebut kasus itu sudah terjadi cukup lama. Sekitar bulan Maret tahun ini. Dan sudah terdapat putusan pengadilan. Namun dalam lingkup kepolisian, ia bicara soal mekanisme penangkapan orang dan bukan vonis dari hakim.

Soal upaya penyelidikan dan pelimpahan barang bukti ke kejaksaan, Donny menilai hal tersebut telah lengkap. “Sebab kalau berkas tidak cukup, kasus tidak akan naik ke pengadilan,” ujar Donny yang didampingi Kasat Reskrim Padang Panjang Iptu Istiqlal dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Operasi Satreskrim (KBO Reskrim) Irnal.

Kasat Reskrim Padang Panjang Iptu Istiqlal kemudian menjelaskan bagaimana proses penegakan hukum yang menjerat RK. “Waktu itu, (6/3/2023), Fadhilah (penasehat hukum RK) tengah malam telepon saya. Dimana ia mengatakan ada indikasi penganiayaan. Saya persilakan untuk melapor," kata Istiqlal.

Ia mengklaim pihaknya tidak pernah menutup-nutupi dan terbuka. Pihaknya sudah membuka ruang pada penasehat hukum. Sebab itu, sambung Istiqlal, merupakan hak daripada korban.

"Apapun prosedur jika memang tidak terbukti akan kami hadapi. Itulah konsekuensi daripada kami sebagai penyidik dan penegak hukum," kata Istiqlal menegaskan.

Lampiran Gambar
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Istiqlal. Foto: Dharma Harisa/Langgam.id

Ia melanjutkan, pihak RK telah pergi melapor ke Polda Sumbar, Rabu (8/3/2023). Karena RK sedang menjalani masa penahanan, maka pihak piket Polda lalu mengarahkan kembali ke Polres Padang Panjang. Sebab, terang Istiqlal, permintaan visum tidak memungkinkan tahanan dibawa ke Polda.

Sewaktu keluarga RK dan penasehat hokum sampai di Polres tengah malam, Kamis (9/3/2023), kebetulan dirinya saat itu tidak sedang di kantor. Dia telah mengatakan kepada penasehat hukum RK, bahwa istrinya sedang sakit. "Dia meminta, harus saya untuk menunggu. Padahal piket ada. Hari sudah larut malam. Karena akibat ketidakhadiran saya, apa si Fadilah bilang, ini seakan-akan tidak menghargai dia," ujar Istiqlal.

Padahal, terangnya, laporan malam itu tetap diterima. Visum malam itu langsung dilaksanakan. Bahkan klaim patah gigi, dipukul, ditendang, dan lainnya tetap diproses oleh jajarannya.

Terkait dugaan penyiksaan atau penganiayaan, Istiqlal telah mengkonfirmasi hal tersebut terhadap jajarannya. Dengan asumsi, jika itu benar, maka ia tidak akan segan-segan menindak jajarannya.

"Anggota saya menyatakan tidak ada, sampai saya tindak secara ke dalam/fisik. Secara internal telah konfirmasi. Ndak ada kata mereka. Kalau ndak kalian, si pelapor akan buat laporan. Silahkan pak kata anggota, kami hadapi," ucap Istiqlal.

Polres Padang Panjang juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga RK. Istiqlal menyatakan, peristiwa tersebut memang merupakan tindak pidana. Pihaknya telah meminta keluarga RK untuk membuat  laporan polisi guna dilaksanakan penyidikan lebih dalam.

Namun sejak SP2HP dilayangkan bulan April lalu, sampai sekarang pihak RK kata Istiqlal, belum melapor kembali. Itu yang membuat pihaknya belum melakukan upaya pendalaman lebih jauh. "Kita tunggu-tunggu, ndak datang-datang. Ndak ado lapor kembali. Kita masih menunggu dari pihak kliennya (Fadhilah Tsani -red),” ujar Istiqlal.

Bahkan kata Istiqlal, pihaknya telah dipanggil oleh Polda Sumbar untuk pemaparan masalah ini. Ia mengatakan, penasehat hukum RK menyampaikan laporan ke Polda terkait keterlambatan penanganan kasus RK sebagai korban penganiayaan. Saat itu kata Istiqlal hadir Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda), Propam, Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumbar. Hadir juga penyidik Polres Padang Panjang dan pihak RK. Gelar perkara atau pemaparan tersebut dilakukan sekitar awal Juli.

Kesimpulan dari pemaparan tersebut mempersilahkan pihak RK membuat laporan polisi. Agar penangananannya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun hal itu belum dilakukan pihak RK.

"Permintaan keluarga korban kan, buka seterang-terangnya. Si pelapor saat ini ndak mau membuat laporan polisi. Ditanya alasannya karena takut, takut diintimidasi. Siapa yang intimidasi? Dia bilang polisi, karena trauma," tutur Istiqlal.

Dia menambahkan, kalau trauma, ada Propam, Polisi Militer, dan pihak lainnya untuk melindungi. Walakin, Polres Padang Panjang saat ini belum melanjutkan perkara tersebut karena harus menunggu laporan polisi dibuat korban.

Terkait SP2HP gelar perkara di Polda Sumbar, ia juga mengatakan sampai saat ini belum menerima laporan tersebut.

Selain itu, dalam kesempatannya yang sama, Istiqlal juga menjawab beberapa hal terkait penanganan perkara RK. Contohnya untuk prosedur penanganan anak. Ia mengklaim pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan sesuai SOP anak. Misal soal pendamping anak. Dalam berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan, tertulis anak didampingi orang tua dan penasehat hukum. "Kalau tidak dilaksanakan, ndak mungkin lah jaksa menerima," tukasnya.

Soal tuduhan dipaksa mengaku, Istiqlal juga mengatakan semuanya sesuai prosedur. Namun ia mengamini bahwasannya pada awalnya RK tidak mengaku melakukan pencurian. "Tapi kita tetap melakukan penyelidikan sesuai SOP yang ada. Kita tidak butuh pengakuan dari seorang tersangka. apalagi anak ini masih di bawah umur. Tidak ada upaya penganiayaan," katanya.

Tim yang ditugaskan dalam menangani kasus anak ini juga telah di SK-kan oleh Kapolres jawabnya. Pihaknya juga tidak pernah mengoper-oper penyelesaian masalah ini. "Malah perlu saya tegaskan, di dalam pemeriksaan RK sebagai korban penganiayaan, sudah berapa kali kami melaksanakan pemanggilan meminta keterangan, untuk mendatangkan saksi-saksi terkait hal ini. Beberapa kali pihak Fadhilah Tsani tidak bisa memenuhi. Dengan alasan beliau sibuk dengan kasus-kasus yang dia tangani," pungkas Istiqlal. (*/Yh)

Baca Juga

Upaya penyelesaian konflik agraria di Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali memanas. Sebanyak 10 orang petani SPI
Demi Sesuap Nasi, Nyanyian Perjuangan Tanpa Henti Petani Perempuan Nagari Kapa
Intensitas hujan yang tinggi pada Jumat (4/10/2024) menyebabkan banjir di beberapa wilayah di Sumatra Barat, terutama di Agam, Padang Pariaman
Banjir Terjang Tiga Kabupaten di Sumbar, Ratusan Warga Mengungsi
Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu (14/8/2024).
Serda Adan Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Dituntut Seumur Hidup dan Pemecatan
Bidpropam Polda Sumbar mulai melakukan sidang kode etik terhadap para personel yang diduga tidak profesional saat membubarkan aksi tawuran
Polda Sumbar Mulai Sidang Kode Etik Anggota Tidak Profesional saat Bubarkan Tawuran di Kuranji
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperpanjang di Kabupaten Agam diperpanjang hingga 11 Oktober 2023
Pemkot Padang Buka 4.899 Formasi PPPK Tahun Anggaran 2024, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
14 Anggota DPR RI Asal Sumbar Dilantik untuk Periode 2024-2029
14 Anggota DPR RI Asal Sumbar Dilantik untuk Periode 2024-2029