Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur

Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur

Dok, tim pengacara

Langgam.id - Pengadilan Negeri Pasaman Barat memutus lepas empat (4) orang warga Air Bangis dari segala tuntutan hukum, Kamis (31/08/2023). Keempat orang itu sebelumnya didakwa karena mengangkut hasil sawit yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

Mereka adalah Teguh, Ahmad Madani, Pahot, dan Exis. Keempatnya ditangkap karena mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat sekitar akhir bulan Januari lalu.

Dalam putusan perkara nomor 94/Pid.B/LH/2023/PN Psb, Majelis Hakim yang terdiri dari Riskar Stevanus Tarigan, Suspim G.P Nainggolan, Hilman Maulana Yusuf, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, usai putusan hakim memerintahkan mereka dibebaskan dari tahanan.

Selain itu, hakim juga meminta agar hak-hak 4 orang masyarakat Air Bangis itu dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Tim penasehat hukum yang mendampingi warga Air Bangis ini mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutus perkara tersebut. Ihsan Riswandi salah seorang dari tim penasehat mengatakan hakim melalui putusannya telah memulihkan kedaulatan rakyat.

"Benar masyarakat Air Bangis ada yang berkebun, memanen dan menjual hasil kebun. Benar masyarakat ada yang bekerja sebagai sopir mengangkut hasil kebun, dan membeli hasil kebun. Tetapi, perbuatan-perbuatan masyarakat Air Bangis bukan tindak pidana," katanya.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa perbuatan masyarakat air bangis terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Sehingga berdasarkan pasal 191 ayat (2) KUHAP, terhadap masyarakat harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun 2023, Polda Sumatra Barat dan jajaranya setidaknya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 6 orang masyarakat Air Bangis. Empat orang hari ini diputus lepas oleh pengadilan, dua lagi masih proses penyelidikan di Polda Sumatra Barat. (*/Yh)

Baca Juga

Minggu ketiga Juli 2024 ini, sebanyak delapan komoditas pangan di Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar), turun harga.
Harga dan Kebutuhan Pangan di Kota Padang Relatif Stabil
Asysyfa Maisarah, Anak Buruh Tani Asal Limapuluh Kota Merajut Mimpi di UGM
Asysyfa Maisarah, Anak Buruh Tani Asal Limapuluh Kota Merajut Mimpi di UGM
Ketua DPP PPP Bidang Politik dan Pemerintahan, Audy Joinaldy mengantarkan bakal calon legislatif (bacaleg) partainya ke KPU Sumbar
Jelang Pilkada 2024, Audy Joinaldy Mundur dari PPP
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Lubuk Raya Mandiri, Nasabah Diminta Tenang
progres-mencapai-39-persen-pembangunan-gedung-dprd-padang-butuhkan-rp1174-miliar
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Pembangunan Gedung DPRD Padang Senilai Rp.1,7 Miliar
Partai Gerindra dan PKS akhirnya resmi mengusung pasangan Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy pada Pilgub Sumbar 2024 nanti.
Pilgub Sumbar 2024: PKS Buka Peluang Partai Lain Gabung Koalisi Mahyeldi-Vasko