Kejamnya Indra Eksekusi Nia Gadis Penjual Gorengan: Disekap, Diikat, Seret lalu Perkosa

Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono membeberkan beberapa tindakan yang dialami Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan

Tersangka Indra Setiawan (baju biru) saat dikawal oleh aparat kepolisian. [foto: Ist]

Langgam.id - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono membeberkan beberapa tindakan yang dialami Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan yang meninggal lalu di kubur di lahan perkebunan.

Nia meninggal di tangan Indra Septiarman (26), yang kini telah ditangkap pihak kepolisian. Sebelumnya, korban diperkosa oleh tersangka.

Suharyano menjelaskan, pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, awalnya terdapat empat orang yang sedang duduk di suatu tempat. Salah satunya adalah tersangka.

"Empat orang ini di antaranya adalah tersangka ini. Korban dipanggil untuk dibeli dagangannya," kata Suharyano saat konferensi pers, Jumat (20/9/2024).

Lalu, Suharyano mengatakan, pada pukul 17.50 WIB, setelah tersangka berpisah dengan tiga rekannya, timbul niat jahat tersangka untuk melakukan pemerkosaan.

"Ada niat jahat tersangka untuk menghadang korban. Akhirnya, niat untuk memperkosa itu terjadi.
Sudah ada niat, tali rafia dipersiapkan," ujarnya.

Dia mengungkapkan pencegatan korban yang dilakukan tersangka terjadi pada pukul 18.25 WIB. Saat itu, tersangka melihat korban di Pasar Gelombang sedang berjalan menuju rumahnya.

Baca juga: Kapolres Padang Pariaman: Tersangka IS Akui Perkosa Korban

Tersangka langsung menyekap korban hingga tidak sadarkan diri. Korban diseret ke atas bukit untuk diperkosa.

"Korban disekap, mulutnya ditutup. Apakah korban pingsan atau meninggal dipastikan lagi ahli forensik," ungkapnya.

Suharyono mengungkapkan tindakan pemerkosaan dilakukan tersangka saat korban tidak sadarkan diri. Saat itu, tangan dan kaki korban diikat.

"Akan kami kembangkan apa yang menjadi motif. Dari pengakuan sementara, memang niat awalnya hanya untuk memperkosa," imbuhnya.

Pada pukul 19.30 WIB, lanjut Suharyano, tersangka kembali menyeret tubuh korban sejauh 200 meter setelah melakukan pemerkosaan. Tersangka lalu mengubur korban dengan kondisi terikat dan tanpa busana.

Baca juga: Mapolres Padang Pariaman Dipenuhi Karangan Bunga Usai Tersangka Pembunuh Nia Berhasil Ditangkap

"Di atas bukit, di situ terjadi peristiwa pemerkosaan. Dibawa lagi jarak 200 meter untuk dimakamkan, kedalaman satu meter. Kondisi sangat memprihatinkan," kata dia.

"Tersangka kemudian menutupi bekas lubang kuburan dengan daun dan ranting," sambungnya.

Tersangka usai mengubur korban, ternyata sempat pulang ke rumah untuk mengganti pakaiannya. Dari rumah, bahkan tersangka sempat ke warung. (SI/yki)

Baca Juga

Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya