Mapolres Padang Pariaman Dipenuhi Karangan Bunga Usai Tersangka Pembunuh Nia Berhasil Ditangkap

Mapolres Padang Pariaman Dipenuhi Karangan Bunga Usai Tersangka Pembunuh Nia Berhasil Ditangkap

Karangan bunga dari warga penuhi Mapolres Padang Pariaman. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Halaman Mapolres Padang Pariaman, dipenuhi karangan bunga, usai polisi beehasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yakni Indra Septiarman (26).

Indra adalah tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan. Jasad Nia ditemukan tewas terkubur tanpa busana.

Pantauan langgam.id, Jumat (20/9/2024), banyak karangan bunga dari masyarakat dan komunitas motor yang mengucapkan terima kasih kepada polisi atas penangkapan Indra.

Salah satu papan bunga bertuliskan, "Terima kasih Pak Polisi…telah menangkap Indragon."

Indragon adalah panggilan yang disematkan kepada Indra. Residivis kasus narkoba dan pencabulan ini ditangkap setelah 11 hari pencarian.

Dia bersembunyi di plafon rumah kosong milik warga di Kayu Tanam, dan penangkapannya berlangsung dramatis, dengan ratusan warga mengepung lokasi.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyatakan bahwa Indra mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan. Tersangka telah membunuh dan memperkosa korban.

"Memang benar tersangka melakukan pembunuhan dan pemerkosaan. Sementara satu orang (melakukan), dari pengakuannya," ujar Faisol.

Penjelasan detail terkait kasus ini akan disampaikan dalam konferensi pers yang akan berlangsung pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono direncanakan akan langsung memimpin konferensi pers tersebut. (IS/Fs)

Baca Juga

Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya