LBH Padang Temukan Indikasi Modus Kecurangan dalam Proses Izin PT SPS di Pulau Sipora

LBH Padang Temukan Indikasi Modus Kecurangan dalam Proses Izin PT SPS di Pulau Sipora

Masyarakat melihat peta area konsesi PT SPS di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Senin (6/7/2025)

Langgam.id – LBH Padang menemukan indikasi modus-modus kecurangan dalam perizinan oleh PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) untuk memperoleh izin komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 20.706 ha di Pulau Sipora Kepulauan Mentawai

Direktur LBH Padang Diki Rafiqi mengatakan, kecurangan tersebut berupa manipulasi data penggunaan lahan dalam dokumen AMDAL, tidak adanya proses konsultasi publik yang sah dan partisipatif dengan masyarakat terdampak. “Kemudian tanda tangan persetujuan yang diduga diperoleh tanpa informasi yang utuh dan di luar prosedur yang berlaku,” ujar Diki, Kamis (17/7/2025).

Menurut Diki, perizinan PT SPS di Sipora menunjukkan dugaan abainya prinsip partisipasi bermakna dan pengakuan terhadap hak ulayat. Hal ini terlihat dari temuan di lapangan bahwa warga tak diberi informasi utuh dan sistem tenurial adat diabaikan.

Ia menambahkan, beberapa warga dari desa-desa dalam wilayah konsesi mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan hidup, dan bahkan tidak mengetahui keberadaan proyek PT SPS.

“Juga ditemukan modus persetujuan pelepasan hak melalui permintaan tanda tangan dari perwakilan setiap desa, yang sudah dilakukan di 8 desa. Namun metode ini bertentangan dengan sistem tenurial beberapa kampung yang memakai sistem kepemilikan komunal kaum,” ujarnya.

LBH Padang juga menemukan bahwa pemetaan batas wilayah adat tidak dijadikan rujukan utama dalam proses perizinan, sehingga ada tumpang tindih antara wilayah konsesi dan tanah ulayat masyarakat adat Mentawai.

Pemerintah didesak untuk mencabut izin komitmen PBPH PT SPS di Pulau Sipora tersebut. “Di pulau kecil seperti Sipora, hal ini bukan hanya memicu konflik agraria, tapi juga memperbesar risiko bencana ekologis,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Direktur PT SPS Daud Sababalat menyatakan proses pengajuan PBPH telah mengikuti prosedur yang berlaku. “Kami sudah mengikuti ketentuan yang berlaku, kalau ada ditemukan yang salah, atau kritikan terkait izin atau AMDAL sampaikan ke kementerian yang akan menilai proses izin ini layak atau tidak diterima nantinya,” pungkasnya. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Manajemen RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, menyampaikan klarifikasi resmi terkait tidak beroperasinya sementara Poli Jantung
RSUD Sungai Dareh Akui Uang Jasa Nakes Belum Dibayar 6 Bulan, Ini Alasannya
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat meminta tim percepatan Sumbar Madani segera dibubarkan.
Anggota DPRD Sumbar: 2.002 Kendaraan Dinas Pemprov Menunggak Pajak
Beberapa pekan belakangan ini, Kota Padang diselimuti kabut asap. Akan tetapi pada Selasa, terjadi perbaikan kualias udara di Kota Padang
Pagi Ini, Kualitas Udara Padang Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengungkapkan bahwa penguasaan Bahasa Inggris menjadi salah satu kunci agar generasi muda daerah
Mengingat Kembali Pernyataan Bupati Dharmasraya Annisa yang Tidak Bakal Beli Mobil Dinas
Mahasiswa UNP Dilaporkan Hilang, Ternyata Sudah 3 Semester Tidak Masuk Kuliah
Mahasiswa UNP Dilaporkan Hilang, Ternyata Sudah 3 Semester Tidak Masuk Kuliah
Tak Hanya Puluhan Siswa, Ibu Hamil Diduga Turut Keracunan di Padang
Total Korban Dugaan Keracunan MBG di Agam Jadi 334 Orang