Dugaan Kekerasan Seksual Polwan, Perwira AKBP Terduga Pelaku Batal Dilantik Jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar 

Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin. [foto: Irwanda Saputra]

Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin. [foto: Irwanda Saputra]

Langgam.id – Perwira berpangkat AKBP berinisial F terduga pelaku kekerasaan seksual terhadap seorang polwan, batal dilantik jadi pejabat utama di Polda Sumatra Barat (Sumbar). AKBP F rencana akan menjabat sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes). 

Pelantikan AKBP F rencananya dijadwalkan hari ini, Selasa (28/7/2026), bersama dengan sejumlah kapolres jajaran Polda Sumbar. Namun yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan kode etik di Bidpropam. 

“Jadi tidak ada jadi dilantik. Tegas, pak kapolda sudah tegas, bahwa siapa pun yang bermasalah akan mendapatkan sanksi,” ujar Waka Polda Sumbar, Brigjen Pol Solihin saat konferesnsi pers, Selasa (28/7/2026). 

Solihin menegaskan pemeriksaan masih berlangsung. Ia meminta semua pihak tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. 

“Sekarang sudah tidak dilantik. Tidak ada hukum yang tumpul ke atas, tajam ke bawah. Semua sama. Siapa pun yang bermasalah ada sanksi,” ungkapnya. 

“Pak Kapolri, Pak Kapolda sudah tegas, jadi tidak ada mentolerir siapa pun juga. Semua sama di mata hukum, siapa pun, dan apa pun pangkatnya ditindak,” sambungnya. 

Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja AKBP F yang saat itu menjabat sebagai atasan korban di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumbar.

Peristiwa bermula ketika korban sedang melakukan panggilan video dengan suaminya. Korban kemudian dipanggil ke ruangan atasannya dengan alasan membahas pekerjaan sekaligus akan menerima bantuan dana perjalanan ke Malaysia, sebagaimana beberapa rekan kerja lainnya.

Merasa ada kejanggalan, suami korban meminta agar sambungan video call tetap aktif. Di dalam ruangan tersebut, korban diduga dipaksa menutup mata sebelum mengalami tindakan kekerasan seksual. Korban disebut berulang kali menolak sambil mengatakan, 

“Jangan Pak, jangan Pak.” Setelah kejadian itu, terduga pelaku diduga meminta maaf, meminta korban merahasiakan peristiwa tersebut, serta memaksa korban mengambil sebuah amplop yang telah disiapkan di atas meja.

Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026. Selanjutnya, laporan dugaan tindak pidana disampaikan ke SPKT Polda Sumbar pada 16 April 2026. Namun, penyelidikan pidana tersebut dihentikan dengan kesimpulan bahwa peristiwa itu bukan merupakan tindak pidana. (WAN)

Baca Juga

Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Manajemen RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, menyampaikan klarifikasi resmi terkait tidak beroperasinya sementara Poli Jantung
RSUD Sungai Dareh Akui Uang Jasa Nakes Belum Dibayar 6 Bulan, Ini Alasannya
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat meminta tim percepatan Sumbar Madani segera dibubarkan.
Anggota DPRD Sumbar: 2.002 Kendaraan Dinas Pemprov Menunggak Pajak
Beberapa pekan belakangan ini, Kota Padang diselimuti kabut asap. Akan tetapi pada Selasa, terjadi perbaikan kualias udara di Kota Padang
Pagi Ini, Kualitas Udara Padang Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengungkapkan bahwa penguasaan Bahasa Inggris menjadi salah satu kunci agar generasi muda daerah
Mengingat Kembali Pernyataan Bupati Dharmasraya Annisa yang Tidak Bakal Beli Mobil Dinas
Mahasiswa UNP Dilaporkan Hilang, Ternyata Sudah 3 Semester Tidak Masuk Kuliah
Mahasiswa UNP Dilaporkan Hilang, Ternyata Sudah 3 Semester Tidak Masuk Kuliah