Kasus Penyebaran Identitas Ketua KPU Sumbar di Medsos Masuk Tahap Penyidikan

Ketua KPU Sumbar Lapor Polisi

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen didampingi kuasa hukum saat melapor ke Polda Sumbar (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Kasus antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) Amnasmen dengan salah seorang petugas check point di perbatasan Lubuk Peraku, Kota Padang saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus berlanjut di ranah kepolisian.

Amnasmen yang tidak terima identitas pribadi serta video dirinya di posting dalam akun Facebook salah seorang petugas yang diketahui bernama Rita Sumarni, berujung laporan polisi. Postingan itu berupa KTP dan ditambah caption dengan kata-kata menyudutkan Amnasmen.

Perlu diketahui, Rita saat insiden terjadi bertugas selaku wakil komandan di pos check point Lubuk Peraku. Ia juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang yang berdinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, sampai saat ini kasus tersebut telah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Hasil ini diputuskan sesuai setelah dilakukan gelar perkara.

“Sudah dinaikkan penyidikan. Tinggal pemeriksaan saksi ahli. Kami libatkan beberapa saksi ahli,” kata Satake Bayu dihubungi langgam.id, Kamis (16/7/2020).

Satake Bayu mengungkapkan, saksi ahli itu terdiri dari ahli pidana, bahasa hingga ITE. pemeriksaan saksi ini berasal dari Jakarta, termasuk pemeriksaan laboratorium.

“Setelah itu selesai, baru kembali dilakukan gelar perkara selanjutnya. Gelar perkara ini untuk menentukan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.

Pemerintah Kota Padang sebelumnya telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat, termasuk dengan Ketua KPU Amnasmen. Permohonan maaf ini atas adanya beberapa kisruh di check point wilayah perbatasan selama penerapan PSBB.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Amnasmen, Aermadepa mengatakan, kliennya sebenarnya telah memaafkan Rita Sumarni atas kejadian cek-cok di perbatasan tersebut.

Namun, kata dia, permohonan maaf dengan laporan polisi yang dibuat merupakan hal yang berbeda. Sebab, yang dilaporkan adalah tindakan Rita Sumarni yang menyebar luaskan KTP sebagai identitas pribadi kliennya.

“Jadi itu dua hal berbeda antara permohonan maaf dan laporan polisi,” ujarnya.

Baca Juga: Penyebar KTP Ketua KPU Sumbar di Medsos Belum Disanksi Pemko

Aermadepa mengungkapkan permohonan maaf yang dilakukan Pemerintah Kota Padang, jelas atas terhadap kejadian di check point Lubuk Paraku. Terhadap hal ini, kliennya telah jauh hari memaafkan.

“Pak Amnasmen sudah jauh hari memaafkan, bahkan pas naik mobil dan berangkat ke Padang ketika itu tidak ada masalah lagi. Kemudian ada perwakilan Pemda itu pun sudah memaafkan. Baik pun tanpa permohonan maaf langsung buk Rita,” katanya.

“Tapi menjadi persoalan, soal laporan polisi itu kan jadi masalah postingan Facebook, jadi dua hal berbeda. Postingan Facebook foto KTP utuh Pak Amnasmen dan ada video dan kata-kata melawan petugas, kan itu yang kami laporkan. Di-posting Buk Rita di luar tugas dalam pos check point,” tambahnya. (Irwanda/Osh)

Baca Juga

angka kecelakaan Sumbar | 1 Calon Periwira Polisi di Sumbar Positif Covid-19
Polwan Polda Sumbar Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mengaku Diancam dan Didesak Damai
Polda sumbar, anggota brimob
Cerita Keluarga Polwan Polda Sumbar Korban Pelecehan Seksual, Dua Kali Lapor Mabes Tapi Mandek 
polda sumbar
Diduga Dilecehkan di Ruang Kerja Atasan, Polwan Polda Sumbar Buka Suara
Polda sumbar, anggota brimob
3 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Polwan Polda Sumbar, Pelaku Atasan Korban
polda sumbar
Kronologi Perwira AKBP Polda Sumbar Diduga Pelecehan Seksual ke Polwan di Ruang Kerja
Wanita di Pasaman Dipersekusi
Polwan Polda Sumbar Diduga Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Perwira Pangkat AKBP