3 Kasus Polisi di Sumbar Libatkan Bintara-Perwira: dari Dugaan Pelecehan, Judol hingga Pemukulan

3 Kasus Polisi di Sumbar Libatkan Bintara-Perwira: dari Dugaan Pelecehan, Judol hingga Pemukulan

Mapolda Sumbar. (Foto: Fajar Hadiansyah/Langgam.id)

Langgam.id – Sejumlah kasus yang melibatkan anggota kepolisian di Sumatra Barat (Sumbar) menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir. Oknum anggota Korp Bhayangkara yang bermasalah ini mulai dari Bintara hingga melibatkan perwira menengah.  

Perkaranya mencakup dugaan pelecehan seksual terhadap Polwan, judi online atau judol dan pemukulan pengendara. Penanganan masing-masing perkara memiliki perkembangan berbeda. Ada berkaitan dengan proses etik, berakhir damai, dan berujung pada pemecatan. 

1. AKBP F Terduga Pelecehan Polwan 

AKBP F, anggota Polri yang dilaporkan seorang Polwan Polda Sumbar atas dugaan pelecehan seksual, dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1584/VII/KEP./2026. Surat itu ditandatangani atas nama As SDM Polri Irjen Anwar pada 30 Juli 2026.

Sebelumnya, AKBP F batal dilantik sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar pada Selasa (28/07/2026). Saat itu, kasus yang melibatkan namanya masih ditangani Bidang Propam Polda Sumbar.

AKBP F dilaporkan Polwan berinisial L atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada 15 Januari 2026. Korban telah melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polda Sumbar dan Propam. Penanganan perkara kemudian berjalan melalui mekanisme pidana dan etik profesi.

Dalam proses pidana, penyelidikan perkara dihentikan Polda Sumbar pada 2 Juli 2026. Penyidik menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana.

Namun, dugaan pelanggaran kode etik terhadap AKBP F tetap menjadi perhatian Propam Polda Sumbar.

Kuasa hukum korban dari LBH Padang sebelumnya mempertanyakan penghentian penyelidikan pidana tersebut. Mereka meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan mempertimbangkan seluruh alat bukti.

2. Diduga Terlibat Judol 

Kasus lainnya yang menjerat oknum anggota kepolidian berkaitan dengan judol. Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat anggota. 

Keempat anggota tersebut yakni Aipda WDP, Bripda AFI, Bripda VM, dan Bripda VQ. Mereka merupakan anggota yang berdinas di Polres Sijunjung.

Djati menegaskan tindakan PTDH dilakukan untuk menjaga nama baik institusi Polri.

“Makanya kami melakukan tindakan tegas. Jangan sampai dia mencoreng dengan melakukan perbuatan pidana, pelanggaran lain mengatasnamakan Polri,” kata Djati.

3. Dugaan Pemukulan Pengendara

Kasus lainnya melibatkan Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanany. Ia dilaporkan seorang pengendara bernama Bill Irzano setelah terjadi cekcok di kawasan jalan menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM). 

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026). Bill kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT dan Propam Polda Sumbar.

Bill mengaku mengalami pemukulan setelah kendaraan yang ditumpanginya dihentikan. Sementara itu, Teddy membantah melakukan pemukulan.

Kapolda Sumbar kemudian memerintahkan Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap kejadian tersebut.

Kedua pihak akhirnya bertemu dan sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Keluarga korban kemudian mencabut laporan.

Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin mengatakan pencabutan laporan membuat proses perkara tersebut selesai.

“Sudah dicabut, bagi kita prosesnya selesai. Tetapi tindakan anggota tetap menjadi catatan,” kata Solihin. 

Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan peristiwa tersebut.

Menurutnya, kejadian itu menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian agar mampu mengendalikan emosi ketika menghadapi masyarakat.

Sementara itu, ketiga perkara tersebut menunjukkan perkembangan berbeda dalam penanganan anggota kepolisian di Sumbar.

Pada kasus AKBP F, penyelidikan pidana dihentikan, sementara dugaan pelanggaran etik tetap menjadi perhatian. Perkembangan terbaru, yang bersangkutan dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri.

Kasus Teddy berakhir damai setelah korban mencabut laporan. Polda Sumbar menyatakan prosesnya selesai, meski tindakan anggota tetap menjadi catatan internal.

Rangkaian perkara tersebut menjadi sorotan terhadap mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin internal kepolisian. (WAN)

Baca Juga

IPW Desak Propam Mabes Periksa Kombes Teddy: Pelanggaran Etik Tidak Boleh Damai 
IPW Desak Propam Mabes Periksa Kombes Teddy: Pelanggaran Etik Tidak Boleh Damai 
Kombes dr Cornelius Resmi Jabat Kabid Dokkes Polda Sumbar, Gantikan AKBP F yang Diduga Terlibat Pelecehan Polwan
Kombes dr Cornelius Resmi Jabat Kabid Dokkes Polda Sumbar, Gantikan AKBP F yang Diduga Terlibat Pelecehan Polwan
Wakapolda Sumbar Minta Maaf Soal Insiden Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara
Wakapolda Sumbar Minta Maaf Soal Insiden Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara, LBH Padang: Gagalnya Reformasi Kepolisian
Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai, Dugaan Pelanggara Etik Kombes Teddy Tetap Jadi Catatan Propam
Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai, Dugaan Pelanggara Etik Kombes Teddy Tetap Jadi Catatan Propam
LBH Padang Soroti Proses Etik Kombes Teddy Usai Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai
LBH Padang Soroti Proses Etik Kombes Teddy Usai Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai